Jakarta (ANTARA GORONTALO) - "Deal" atau kesepakatan antara hakim Konstitusi
Patrialis Akbar dengan pengusaha Basuki Hariman dalam putusan uji materi
UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan diduga
terjadi di lapangan golf.
"Perlu disampaikan pada Rabu, 25
Januari 2017 itu pada pagi hari PAK (Patrialis Akbar), hakim MK, sudah
bertemu dengan KM (Kamaludin) yang diduga sebagai pihak perantara kasus
suap ini di kawasan lapangan golf Rawamangun. Pada saat itulah indikasi
transaksi terjadi, kemudian setelah melakukan pengamanan terhadap KM,
ditemukan draft putusan MK No 129 yang ingin dipengaruhi dalam indikasi
suap tersebut," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta,
hari ini.
Patrialis diduga menerima hadiah sebesar 20 ribu dolar
AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur
Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman
agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU
Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
"Tim
juga sudah memastikan draft yang sudah berpindah tangan tersebut sama
dengan draft asli yang ada di MK yang belum dibacakan," ungkap Febri.
Setelah
mengamankan Kamaludin di lapangan golf, KPK bergerak ke kantor PT
Sumber Laut Perkasa di Sunter, Jakarta Utara, untuk menangkap Basuki dan
sekretarisnya Ng Fenny. Kemudian tim baru menangkap Patrialis sekitar
pukul 21.30 di Grand Indonesia, bersama seorang wanita bernama Anggita.
"Tiga
tempat itu sesuai dengan rangkaian peristiwa OTT sehingga sesuai dengan
KUHAP karena pasal 1 ayat 19 KUHAP ditegaskan ada empat kondisi yang
alternatif dimaknai tangkap tangan termasuk beberapa saat setelah
peristiwa pidana terjadi, dalam konteks ini OTT dilakukan KPK beberapa
saat setelah peristiwa terjadi karena indikasi terjadi di lapangan golf
Rawamangun," tambah Febri.
Febri menegaskan tim KPK sudah tahu ada pertemuan antara Patrialis dan Kamaludin sebagai perantara di lapangan golf itu.
"Tim
punya pertimbangan tersendiri untuk memastikan transaksi itu
benar-benar sudah terjadi. Salah satu bukti yang meyakinkan tim adalah
ketika penangkapan Kamaludin kami menemukan draft putusan MK No 129 yang
jadi objek persoalan utama itu, baru kami mengejar ke Sunter dan ke GI
untuk mengamankan PAK," jelas Febri.
Patrialis dan Kamaludin
diancam sebuah pasal dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur
hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar. sedangkan Basuki si pemberi
dan sekretarisnya, Ng Fenny, terancam pidana penjara paling lama 15
tahun dan denda paling kecil Rp150 juta.
Patrialis dan Basuki diduga "deal" di lapangan golf
Senin, 30 Januari 2017 22:15 WIB