Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Muhammad
Firmansyah Arifin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi
penerimaan suap terkait pembayaran "fee agency" atas penjualan Strategic
Sealift Vessel (SSV) yaitu kapal perang antara PT PAL dengan pemerintah
Filipina.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara,
disimpulkan adanya penerimaan janji atau hadiah terhadap penyelenggara
negara dan meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang
menjadi tersangka yaitu MFA (Muhammad Firmansyah Arifin) selaku Dirut PT
PAL," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di
kantor KPK Jakarta, Jumat.
Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari
total penjualan dua SSV senilai 86,96 juta dolar AS atau 1,087 dolar
yaitu sekitar Rp14,476 miliar.
"KPK juga menetapkan AC (Arief Cahyana) sebagai General Marketing
Treasury PT PAL, SAR (Saiful Anwar) selaku Direktur Keuangan PT PAL dan
AN (Agus Nugroho) sebagai swasta selaku perantara dari AS (Ashanti Sales
Inc)," tambah Basaria.
Firmansyah, Arief dan Agus sudah ditahan dalam Operasi Tangkap Tangan
(OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya dan mengamankan uang
sebesar 25 ribu dolar AS.
Basaria juga menjelaskan kesepakatan pembagian suap terhadap para petinggi PT PAL tersebut.
"Pada 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada instansi
pemerintah Filipina senilai 86,96 juta dolar AS. Perusahaan yang
bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu AS Incorporation. Dari
nilai kontrak tersebut, AS Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau
sekitar 4,1 juta dolar AS yang diduga sebagai fee agency," ungkap
Basaria.
Dari persentase tersebut, sebagian untuk pejabat PT PAL.
"Dari jumlah tersebut terdapat alokasi untuk pejabat PT PAL sebesar
1,25 persen sedangkan sisanya 3,5 persen untuk AS Incorporation. Fee
dibayar dengan tiga tahap pembayaran, tahap pertama terjadi Desember
2016 sejumlah 163 ribu dolar AS dan selanjutnya ada penyerahan 25 ribu
dolar AS dalam OTT kemarin," jelas Basaria.
Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan pasal pasal 12 huruf
a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat
empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan terhadap Agus disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau
pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya
pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak
berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya
dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun
ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
KPK tetapkan Dirut PT PAL tersangka suap
Jumat, 31 Maret 2017 23:34 WIB