Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo menetapkan pasangan Rusli Habibie-Idris Rahim, sebagai Gubernur-wakil Gubernur terpilih, pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan Hanna Hasanah-Tonny Junus.
"KPU menetapkan pasangan terpilih Rusli-Idris berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sengketa yang diajukan pasangan Hanna-Tonny," kata Ketua KPU Provinsi Gorontalo Mohammad N Tuli, Jumat.
Hasil pemilihan Pilkada 15 Februari 2017, pasangan Rusli-Idris yang diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat, memperoleh suara terbanyak 326.131 suara atau 50,65 persen.
Urutan kedua pasangan Hanna Hasanah Fadel-Tonny S Junus yang diusung PDI-P, Gerindra, PKB dan PPP dengan jumlah 166.430 suara atau 25,85 persen, serta pasangan pasangan Zainuddin Hasan-Adhan Dambea, yang diusung PAN, Hanura dan PKS dengan 151.278 suara atau 23,50 persen.
Penetapan pasangan Rusli-Idris, dituangkan dalam surat keputusan nomor 10/Kpts/KPU-Prov.027/2017, yang selanjutnya SK pentapan tersebut diserahkan langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, untuk kemudian diusulkan pelantikan ke Presiden.
Sementara itu ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf mengatakan untuk agenda paripurna penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, hasil kesepakatan dari berbagai fraksi di DPRD akan dilaksanakan pada Senin, 10 April 2017.
"Kami memang tidak ingin menunda-nunda lagi sidang paripurna, bagi kami lebih cepat lebih baik," kata Paris.
Selanjutnya hasil paripurna tersebut akan dibawa ke Presiden RI, melalui Kementerian Dalam Negeri, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo periode 2017- 2022.