Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Hutan Lindung (HL) Provinsi Gorontalo mengajak warga untuk berpartisipasi dalam konservasi tanah dan air.
Kepala BPDAS HL Provinsi Gorontalo, M Tahir mengatakan pihaknya tidak melarang untuk petani menanam jagung, tetapi harus memperhatikan kaidah konservasi tanah dan air.
"Intinya petani bisa menanam jagung pada kemiringan tanah 30 derajat ke atas, tapi minimal harus ada tanaman keras 400 pohon," kata M Tahir, Rabu.
Selain itu juga pada kemiringan tersebut harus dibuat teras, dan jika teras bangku terlalu mahal pembuatannya, minimal dibuat teras bangku.
Teras bangku atau teras tangga dibuat dengan cara memotong panjang lereng dan meratakan tanah di bagian bawahnya, sehingga terjadi deretan bangunan yang berbentuk seperti tangga.
"Pembuatan teras dimaksudkan untuk menahan laju erosi yang terjadi di hulu DAS Danau Limboto," ia menjelaskan.
BPDAS mencatat luas Daerah Aliran Sungai (DAS) Limboto 90.029 hektare, sementara masuk kategori lahan kritis seluas 39.203 hektare.
Saat ini BPDAS dan sejumlah petani di Desa Daenaa, mengelola 50 hektare imbuhan mata air dengan sistem `agroforestry` atau pengolahan lahan yang bermasalah.
BPDAS Minta Warga Berpartisipasi Dalam Konservasi Tanah-air
Rabu, 19 April 2017 16:55 WIB