Mataram (ANTARA GORONTALO) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Basaria Panjaitan percaya hak angket yang akan digunakan DPR terkait
pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang diatur dalam Undang Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak terjadi.
"Saya pribadi, saya percaya itu tidak akan jadi karena kebetulan
yang mau diangket itu berhubungan dengan teknis penyidikan," katanya di
Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin.
Hal itu dikatakan pada acara pelatihan untuk pelatih gerakan
pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna dan lembaga
kemasyarakatan untuk pencegahan korupsi dalam pembangunan desa.
Meskipun demikian, ia sangat menghormati hak angket yang akan
digunakan oleh anggota DPR terkait pelaksanaan tugas pemberantasan
korupsi yang diemban oleh KPK.
"Kami sangat menghormati apa yang dilakukan oleh DPR karena itu
adalah salah satu hak yang dimiliki, kita tidak boleh melarang,"
ujarnya.
Menurut perempuan pertama pimpinan KPK dari kalangan Polri ini, apa
yang diminta oleh kalangan DPR melalui hak angket juga akan disidangkan
di pengadilan dalam waktu dekat.
"Sebenarnya dengan sabar saja, nantinya itu akan terbuka sendiri di
persidangan kalau dimintakan oleh hakim dan kalau memang diperlukan,"
ucap Basaria.
Penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas KPK yang diatur
dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah disetujui
dalam rapat paripurna DPR pada 28 April 2017.
Namun beberapa partai menolak hak angket tersebut, diantaranya,
Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Basaria percaya hak angket DPR tak jadi
Senin, 8 Mei 2017 22:01 WIB