Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan
memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah
Anggraeni sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan
paket penerapan KTP elektronik.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi
Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Selain Diah, KPK juga akan memeriksa tiga orang saksi lainnya, yang
seluruhnya berasal dari pihak swasta, yaitu Winata Cahyadi, Eko
Purwoko, dan Gugun.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Diah Anggraeni sebagai saksi
untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Selasa (18/4).
"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk saksi tentu saja dan keterangan
saksi dibutuhkan terkait dengan posisi saat itu di Kemendagri termasuk
juga beberapa hal yang dikonfirmasi kembali yang sudah muncul di dalam
dakwaan," kata Febri.
Sebagai contoh, kata Febri, terkait relasi saksi dengan dua
terdakwa, relasi saksi dengan tersangka dan juga relasi pengetahuan
saksi terkait dengan proyek KTP-e tersebut.
"Karena sebagian sudah muncul di fakta persidangan dan Diah
Anggraeni juga sudah memberikan keterangan di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Maret, Diah
mengaku menerima uang 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP Elektronik.
Ia
mengatakan pertama kali menerima uang dari Irman, Dirjen Kependudukan
dan Pencatatan Sipil/Dukcapil, senilai 300 ribu dolar AS, yang dikirim
melalui stafnya.
Mantan sekjen Kemendagri ini juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus senilai 200 ribu dolar AS.
KPK periksa mantan Sekjen Kemendagri untuk kasus KTP elektronik
Jumat, 12 Mei 2017 14:04 WIB