Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan
upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum atas vonis Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) harus berdasarkan kebijakan Kejaksaan Agung.
"Selama ini yang kita ketahui kebijakan banding yang ditetapkan
kejaksaan apabila vonis hakim kurang dari 2/3 tuntutan jaksa. Untuk
kasus Ahok perlu ada policy," ujar Arsul di Jakarta, Selasa.
Arsul mengatakan kebijakan dari kejaksaan diperlukan agar
langkah banding yang ditempuh JPU menjadi berdasar dan tidak
diskriminatif.
"Jangan dikasus Ahok JPU banding, lalu di kasus lain tidak banding. Diskriminatif," ujar dia.
Sebelumnya Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan
agama. Kuasa hukum Ahok telah menyatakan akan mengajukan banding atas
vonis tersebut agar kliennya memperoleh keringanan.
Disisi lain Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hakim.
JPU mendakwa Ahok dengan dua dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a
huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan
tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan
subsider.
Sementara majelis hakim menyatakan Ahok terbukti melakukan
penodaan agama sebagaimana dakwaan primer dengan Pasal 156a huruf a
KUHP.
Arsul Sani : banding JPU Ahok harus berdasarkan kebijakan
Selasa, 16 Mei 2017 22:34 WIB