Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Polres Gorontalo berkomitmen memberantas peredaran minuman keras (miras) yang menjadi penyebab utama berbagai tindak kriminal di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Purwanto, Selasa, mengatakan miras merupakan masalah baru bagi Gorontalo yang harus ditangani secara cepat.
"Sesuai analisis kami, berbagai kejadian terjadi akibat konsumsi miras, seperti penganiayaan, pencabulan dan tindak kriminal lainnya. Oleh karena itu melalui rapat-rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar mencabut izin distributor miras," ungkapnya.
Sehingga dari beberapa kali rapat, pemerintah daerah mengambil alih dan menghentikan izin distributor miras di Kabupaten Gorontalo pada bulan Juli lalu.
"Sehingga jika saat ini ada miras yang masih beredar, berarti miras itu dimiliki oleh pribadi saja atau dibeli dari daerah lain dibawa ke Gorontalo," ujarnya.
Selain itu Kapolres juga menjelaskan bahwa di daerah itu masih ada masyarakat yang memproduksi miras tradisional yaitu "captikus".
"Kami melakukan berbagai operasi untuk menemukan tempat pembuatan captikus untuk dibongkar dan ditindaki agar tidak ada lagi miras di Kabupaten Gorontalo," tambahnya.
Semua hal yang dilakukan dalam rangka pencegahan, pemberantasan miras, kata Purwanto, merupakan bentuk komitmen dari Polres Gorontalo agar tidak ada lagi miras di daerah itu.
"Tidak hanya tindak kriminal yang diakibatkan oleh miras, kecelakaan lalu lintas juga sering terjadi akibat pengendara yang telah mengkonsumsi miras," katanya lagi.
Polres Gorontalo Komitmen Berantas Peredaran Minuman Keras
Selasa, 19 September 2017 10:37 WIB