Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Perindustrian mencanangkan
Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dalam rangka menerapkan
penyelenggaraan kearsipan yang mampu mendukung program reformasi
birokrasi Kemenperin.
"GNSTA ini diperlukan
untuk peningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan di seluruh unit kerja
Kementerian Perindustrian," kata Menteri Perindustrian Airlangga
Hartarto di Jakarta, Rabu.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mustari Irawan.
Airlangga
memaparkan, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, demokratis, terpercaya dan akuntabel terutama pada unit kerja
pusat dan daerah, maka seluruh pimpinan Kemenperin wajib melaksanakan
GNSTA.
GNSTA, lanjutnya, harus dilaksanakan
secara profesional dengan pembenahan di berbagai aspek seperti aspek
kebijakan, organisasi, sumber daya manusia kearsipan, sarana dan
prasarana, pengelolaan arsip, dan pendanaan di bidang kearsipan.
"Dengan
adanya komitmen pimpinan Kementerian Perindustrian tentang pelaksanaan
GNSTA, kami menginstruksikan agar seluruh pimpinan dan aparatur unit
kerja segera melaksanakan program GNSTA," tutur Airlangga.
Hal
yang perlu dilakukan yakni tertib kebijakan dengan penerapan Norma
Standar Pengelolaan Kearsipan (NSPK) Pedoman Pengelolaan Kearsipan dan
tertib organisasi di mana setiap unit kerja memiliki pejabat penanggung
jawab pengelolaan arsip di lingkungan kerjanya.
Kemudian,
tertib sumber daya manusia kearsipan bahwa setiap unit kerja wajib
memiliki arsiparis dan meningkatkan kompetensi ilmu kearsipan bagi
aparaturnya guna mendukung kegiatan penyelenggaraan kearsipan.
Selain
itu, tertib pengelolaan arsip dilaksanakan baik arsip dinamis maupun
arsip vital yang dikelola secara profesional dan modern dengan pembuatan
daftar arsip secara elektronik dengan menggunakan Sistem Informasi
Kearsipan Dinamis dan alih media arsip guna menjaga keutuhan informasi
arsip yang diterima.
Adapula, tertib sarana
dan prasarana yakni dilaksanakan dengan menyediakan sarana dan prasarana
kearsipan yang termasuk di dalamnya penyediaan sentral file untuk
tempat penyimpanan arsip aktif dan record center untuk penyimpanan arsip inaktif serta sistem informasi kearsipan dan sarana pengelolaan arsip konvensional.
Terakhir, tertib pendanaan bahwa setiap unit kerja wajib mengalokasikan anggaran pengelolaan arsip di unit kerjanya.
"Ayo kita Sukseskan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip dilingkungan Kementerian Perindustrian," tegas Airlangga.