Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah memastikan pengenaan pajak terhadap transaksi elektronik (e-commerce) nantinya tidak akan merugikan Wajib Pajak (WP) dan lebih adil baik bagi para pelaku usaha konvensional maupun digital.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis, mengatakan pihaknya tengah
memformulasikan tata cara cara pengenaan pajak terhadap transaksi
elektronik tersebut untuk menciptakan level kesetaraan (same level of
playing field) antara konvesional dan digital.
"Tidak ada satu kelompok pembayar pajak yang dirugikan karena tidak
adanya atau tidak samanya perlakuan pajak dari kegiatan-kegiatan
tersebut. Saat ini, kebijakan tersebut sedang diformulasikan dengan
adanya dirjen pajak baru dan tentu akan dilihat dan difinalkan dengan
dirjen bea cukai dan BKF untuk bisa segera kita luncurkan," ujar Sri
Mulyani usai membuka The 7th Annual International Forum on Economic
Development and Public Policy di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan bahwa pengenaan pajak
terhadap transaksi elektronik akan lebih berkaitan dengan tata cara,
bukan kepada pengenaan pajak jenis baru. Pemungutan pajak diberlakukan
kepada pelaku e-commerce yang memiliki aplikasi, dan bukan merupakan
objek pajak baru karena hanya cara transaksinya saja yang berubah dari
konvensional ke elektronik.
Untuk metode pengenaan pajaknya sendiri, hingga kini masih dalam
proses kajian dan penyusunan, karena WP yang terlibat dalam transaksi
elektronik tersebut mempunyai karakteristik yang berbeda-beda.
Pengaturan pajak yang dikenakan juga disebut tidak akan jauh berbeda
dengan transaksi yang berlaku pada jual beli secara konvensional.
Melalui pengenaan pajak terhadap transaksi tersebut, maka seluruh
kegiatan ekonomi melalui daring dapat terekam dan bisa meningkatkan
ketaatan WP kepada pembayaran pajak.
"Intinya, tidak ada satu paket kebijakan untuk membedakan, tapi kita
akan lebih atur, supaya pemungutan bisa dilakukan secara efektif," kata
Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, pihaknya juga mengkaji bentuk perlakuan
pajak terhadap pelaku ekonomi kecil yang terhubung dengan perusahaan
digital atau marketplace sehingga memungkinkan mereka untuk memenuhi
kewajiban pajaknya secara lebih mudah namun dengan tarif (rate) yang
bisa dipertimbangkan.
"Kami sedang menghitung sesuai arahan Presiden, namun pada saat yang sama untuk bisa meng-create lebih banyak perusahaan-perusahaan yang bisa connect dan
kemudian mereka mendapatkan perlakuan pajak yang adil antara yang
konvensional dan yang online, sehingga bisa lebih adil," ujar Sri
Mulyani.
Pemerintah pastikan pajak e-commerce tak merugikan
Kamis, 7 Desember 2017 15:07 WIB