Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember Kartana di Jember, Selasa mengatakan seorang pengungsi Rohingya tersebut diamankan oleh petugas Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Banyuwangi karena masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, pengungsi Rohingya itu menunjukan surat keterangan dari UNHCR yang dikeluarkan di Malaysia, sehingga statusnya sebagai pengungsi yang tinggal di Malaysia," katanya di Kantor Imigrasi Kabupaten Jember.
Menurutnya pengungsi tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur "tikus" di wilayah perairan Dumai, Kepulauan Riau dan pihak Imigrasi Jember tidak bisa mendeportasi pengungsi Rohingya, meskipun yang bersangkutan masuk secara ilegal di Indonesia.
"Warga Rohingya tidak memiliki negara dan pengungsi tidak bisa dideportasi, sehingga kami akan membantu mendaftarkan Mir Ahmad Kholli Ahmad ke UNHCR di Jakarta. Selama belum mendapatkan kartu UNHCR dari Jakarta, maka ia akan tinggal di ruang detensi imigrasi (rudenim)," katanya.
Setelah proses administrasi untuk mendapatkan surat keterangan dari UNHCR di Jakarta sudah selesai, pengungsi Rohingya tersebut bisa tinggal di luar rudenim karena statusnya sebagai pengungsi mandiri.
Sementara Mir Ahmad Kholli Ahmad saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan tidak memiliki paspor ataupun izin tinggal lainnya karena menjadi pengungsi Rohingya dan mencari perlindungan di negara lain, sehingga hanya memiliki surat identitas pengungsi yang dikeluarkan oleh perwakilan UNHCR di Malaysia.
"Saya sudah tiga bulan di Banyuwangi setelah berhasil masuk ke Indonesia dan tinggal bersama keluarga istri saya yang merupakan warga Banyuwangi," katanya dengan bahasa Melayu.
Pengungsi Rohingya tersebut menikah dengan seorang TKI bernama Listiani asal Kabupaten Banyuwangi di Malaysia, sehingga ia memutuskan untuk pindah bersama keluarga istrinya di Banyuwangi.