Gorontalo, (Antaranews Gorontalo) - Sebanyak delapan orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perwakilan Gorontalo, hingga batas waktu 20 Mei 2018 pukul 24.00 wita, telah memasukan berkas perbaikan syarat dukungan calon.
Anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis Pemilu Ahmad Abdullah, Senin, menjelaskan KPU sejak 14 Mei 2018, sudah mulai menerima berkas dukungan perbaikan syarat calon bagi mereka yang masih berstatus belum memenuhi syarat (BMS).
"Dari 35 bakal calon anggota DPD, masih ada delapan orang yang berkas dukungannya belum mencapai batas minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-undang yaitu 1.000 KTP," kata Ahmad Abdullah.
Sebelumnya KPU Provinsi Gorontalo telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi, analisis dukungan ganda jumlah minimal dukungan dan sebaran kepada calon anggota DPD melalui LO (Lission Officer).
Adapun delapan orang yang statusnya masih BMS yaitu yang harus menyerahkan selisih syarat minimal dukungan calon yakni, Abdul Manan Podungge, Inrawanto Hasan, Ishak Kadili, Iqbal Makmur, Muchtar Adam, Nuraini Podungge, Ramli Kasim dan Risal Faisal Pou.
"Setelah tahapan ini perbaikan syarat dukungan calon ini, KPU masih akan melakukan kembali verifikasi hasil perbaikan dokumen syarat dukungan calon anggota DPD, seperti pada tahapan sebelumnya," urainya.
Apabila setelah KPU melakukan verifikasi hasil perbaikan dokumen syarat calon masih ditemukan dukungan ganda, dan jumlahnya tidak mencapai batas minimal yaitu 1.000 KTP, maka calon tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Untuk proses penyampaian syarat dukungan oleh KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota kemungkinan antara tanggal 25-29 Mei 2018, untuk verifikasi faktual dilapangan.
"Nantinya penyerahakan syarat dukungan untuk dilakukan verifikasi faktual dilapangan akan dilakukan oleh komisioner KPU Provinsi Gorontalo yang baru periode 2018-2023, karena masa jabatan kami akan berakhir tanggal 24 Mei mendatang," ujar Ahmad Abdullah.