Jakarta (Antaranews Gorontalo) - Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan terhadap Camat Kapuas Murung, Kalimantan Tengah, berinisial DP setelah kedapatan menerima uang dari kepala desa di salah satu hotel daerah tersebut.
“Oknum camat DP dibawa ke Kejaksaan Negeri Kapus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Mukhlis di Jakarta, Kamis.
Operasi tangkap tangan itu berawal saat Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Palingkau menerima pernyataan dari enam kepala desa yang masing-masing dimintai uang sebesar Rp12 juta oleh Camat Kapuas Murung berinisial DP itu, dengan dalih untuk mengamankan para kepala desa.
Kemudian, Kepala Cabjari (Kacabjari) Palingkau menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan pengumpulan data dan bahan Keterangan yang selanjutnya didapat informasi DP meminta uang sekitar Rp20.000.000 kepada salah satu Kepala Desa bernama Tri Pertiwi
Permintaan uang itu dengan dalih untuk mengamankan pemberitaan dugaan tindak pidana korupsi. “Pada Rabu tanggal 26 September 2018 pada 13.00 WIB, DP menyuruh Tri Pertiwi menemuinya di Hotel Bayu Kuala Kapuas untuk menyerahkan uang sesuai permintaannya,” katanya.
Hingga Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap DP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor : Print-1376/Q.2.12/Fd.1/09/2018 tanggal 26 September 2018 oleh Tim Gabungan Kejari Kapuas dan Cabjari Palingkau yang telah melakukan pemantauan terhadap DP.
“Dari tangan DP diamankan sejumlah uang dan dua telepon seluler,” katanya.
Kejaksaan OTT Camat Pemeras Kepala Desa
Kamis, 27 September 2018 17:14 WIB