Jakarta, (Antaranews Gorontalo) - Pemerintah kembali mengeluarkan pelaksanakan paket kebijakan ekonomi yang ke XVI, beriringan dengan meningkatnya kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia. Dalam paket ekonomi tersebut ada tiga butir yang diperkirakan akan merangsang investasi di Indonesia, khususnya penanaman modal oleh pihak asing, pertama mengenai perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau biasa disebut "tax holiday".
Perbedaan dari kebijakan sebelumnya adalah tax holiday yang semula dikenakan pada 17 sektor usaha kini menjadi 18 sektor.
Kedua, mengenai Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) adanya relaksasi tersebut bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor unggulan.
Kebijakan DNI 2018 dimaksudkan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing, sehingga menjadi nilai jual dalam mengembangkan sumber investasi baru dan pengembangannya.
Realisasinya seperti mempercepat pengurangan bidang usaha yang masih diatur dengan memperluas peluang kegiatan investasi UMKM serta Koperasi. Selanjutnya mendorong penyebaran investasi melalui kawasan-kawasan ekonomi.
Menyederhanakan serta memperjelas ketentuan pelaksanaan DNI juga menjadi fokus kebijakan paket. Hal tersebut berdasarkan data bahwa pada relaksasi DNI tahun 2016, terbukti telah meningkatkan Penanaman Modal Asing sebesar 108 persen dan dalam negeri sebesar 82,5 persen.
Butir ketiga, mendorong perkuatan pengendalian devisa dengan pemberian insentif pajak.
Pengumuman ketiga paket kebijakan ekonomi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Paket kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Melalui paket kebijakan ekonomi tersebut maka standar pelayanan perizinan berusaha akan menjadi lebih efisien, prosesnya mudah dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam peroses perizinan, serta meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi antar-kementerian atau lembaga dan juga dengan pemerintah daerah (pemda).
Selanjutnya, pemerintah melalui Paket Kebijakan Ekonomi XVI terkait deregulasi Daftar Negatif Investasi (DNI) memutuskan untuk meningkatkan porsi kepemilikan melalui penanaman modal asing (PMA) menjadi maksimum 100 persen bagi 25 bidang usaha.
Upaya tersebut dilakukan karena peningkatan investasi di bidang-bidang usaha masih minim dalam empat tahun terakhir.
“Sewaktu kami survei dan teliti, investasi yang masuk kebanyakan nol. Itu mengapa kemudian kami bikin 100 persen," kata Darmin.
Pelaksanaan relaksasi DNI akan dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dari 25 bidang usaha tersebut, tujuh usaha sektor energi menjadi fokus dalam upaya peningkatan investasi, di antaranya jasa konstruksi migas, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, jasa pemboran panas bumi.
Selanjutnya, jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi, pembangkit listrik lebih dari 10 megawatt, serta, pemeriksaan-pengujian instalasi tenaga listrik atau instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi.
Dampak Bidang Energi
Menanggapi adanya kebijakan yang bersentuhan langsung dengan bidang energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya MIneral (ESDM), berkomentar mengenai rencana pelonggaran DNI, termasuk minyak dan gas bumi.
Arcandra Tahar selaku Wakil Menteri ESDM memberikan tanggapan terkait upaya peningkatan investasi bidang energi. Secara detail, Arcandra belum bisa memberikan komentar secara gamblang, sebab Kementerian ESDM juga belum memiliki data rincian sektor apa saja yang mendapatkan pembukaan DNI.
Namun, setidaknya ada tujuh bidang usaha yang akan mendapatkan relaksasi DNI pada sektor energi. Dari dampak relaksasi tersebut bisa membuat investor asing memiliki pengelolaan 100 persen ke dalam bisnis bidang tersebut.
Usaha tersebut masuk dalam tujuh fokus usaha dari 25 bidang usaha yang akan mendapatkan kelonggaran yang sudah disebutkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Selama ini untuk sektor jasa industri khususnya jasa konstruksi migas dinilai sudah mampu bersaing dengan bisnis yang sama dari luar negeri, aturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta keringanan pajak dari pemerintah juga cukup membantu. Dengan adanya aturan jasa konstruksi migas masuk dalam kelonggaran DNI maka bisa jadi pada bisnis usaha tersebut akan terjadi persaingan bebas dengan usaha yang sama dari luar negeri, sebab masuk dalam 25 daftar yang porsi usaha pengelolaannya bisa 100 persen dimiliki PMA.
Namun, ada dampak negatif pula yang dikhawatirkan dari upaya pelonggaran DNI ini. Hal yang dianggap kurang baik antara lain salah satunya adalah keikutsertaan dalam pengembangan migas nasional bisa jadi tidak mengikutsertakan pemain lokal, sebab sudah dibuka bebas untuk pengusaha asing jika tidak dikawal dengan baik.
Kekhawatiran tersebut muncul dikarenakan dari segi kemampuan mungkin dapat bersaing dengan pihak asing, tetapi dukungan teknologi serta perlengkapan ada kemungkinan pihak asing akan lebih unggul daripada pengusaha jasa lokal.
Dorongan untuk meningkatkan daya saing lokal terhadap pihak asing dirasa tetap dibutuhkan dalam menguatkan konten-konten jasa lokal guna meramaikan investasi di bidang minyak dan gas bumi Indonesia.
Selain pengawasan serta perlindungan terhadap pengusaha lokal, insentif serta keberpihakan kepada pengusaha lokal perlu dipertimbangkan dalam memberikan dorongan dapat bersaing dengan pihak-pihak asing.