Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menilai Pemerintah Daerah (Pemda) perlu mengkaji ulang atau mengevaluasi terkait penerbitan izin usaha.
"Pemda perlu mengkaji beberapa aspek dan regulasi terkait perizinan yang diterbitkan, agar tidak ada aktivitas usaha yang dilakukan tanpa payung hukum yang tepat, apalagi jika sampai melanggar tata ruang," ujar Ketua Komisi III DPRD Gorontalo Utara, Rahmat Lamaji, di Gorontalo, Selasa.
Menurut dia, beberapa aduan masyarakat dilayangkan ke DPRD terkait perizinan terhadap beberapa kegiatan usaha yang tidak sesuai tata ruang wilayah itu.
DPRD berharap kata Rahmat, pemda perlu menyikapi aduan itu secara bijaksana, agar tidak menuai persoalan baru apalagi jika berdampak pada iklim usaha ataupun investasi di daerah.
Ia menjelaskan, pelaksanaan pembangunan di daerah itu, telah diatur dalam rencana tata ruang wilayah, memperhatikan berbagai aspek.
"Perjalanan perumusannya pun tidak singkat, maka perlu secara tegas menerapkannya agar regulasi yang diterbitkan tidak dipandang sebelah mata dan benar-benar bermuara pada kemajuan daerah," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Lanjut kata dia, jika terdapat kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, maka pemda diminta segera menindaklanjuti untuk dicarikan solusinya.
"Kita mengedepankan komunikasi terhadap aktivitas usaha yang berjalan di daerah ini, jika harus diperbaiki maka setiap pelaku wajib memperbaiki sesuai regulasi yang ada agar tidak menabrak aturan dan tidak merugikan daerah," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD, Hitler Datau, menilai hal yang sama.
Ia berharap, seluruh aktivitas usaha di berbagai sektor yang berlangsung di daerah itu, dilakukan mengacu pada regulasi yang ada.
"Jika ada perbedaan regulasi antara daerah dengan provinsi maupun pusat, maka perlu dikaji ulang ataupun dievaluasi dengan membuka ruang komunikasi bersama pemerintah provinsi maupun pusat," ujarnya.
Hal itu penting kata dia, sebab perlu memperhatikan keberlangsungan iklim usaha di daerah itu agar kondusif dan berdampak signifikan, tanpa mengabaikan regulasi yang telah ditetapkan khususnya oleh pemerintah daerah.
Hitler sendiri mengaku, tidak menginginkan terdapat kegiatan usaha yang dijalankan di daerah itu, tidak menggunakan regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah.
DPRD Gorut nilai pemda perlu kaji ulang penerbitan izin usaha
Rabu, 15 Mei 2019 5:33 WIB