Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - DPRD Kabupaten Gorontalo Utara meminta bupati segera membatalkan keputusan penggantian posisi Sekretaris Dewan (Sekwan), yang dinilai dilakukan sepihak tanpa memperhatikan tata tertib (tatib) dan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi DPRD terkait proses mutasi dan pengisian pejabat pemerintah daerah, setelah melakukan rapat dengar pendapat menghadirkan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara.
Ketua DPRD Gorontalo Utara, Noerdjanah Yusuf, Selasa, mengatakan, lima rekomendasi penting yang dihasilkan dan wajib ditindak lanjuti Pemkab terkait mutasi dan pengisian jabatan yang dilakukan bupati pada Jumat (31/10), sebab dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami telah memutuskan, proses mutasi dan pengisian jabatan struktural pemerintah daerah tidak sesuai aturan yang berlaku, sehingga rekomendasi yang telah ditandatangani seluruh unsur pimpinan DPRD serta ketua-ketua komisi ini meminta bupati selaku pembina kepegawaian segera membatalkan proses tersebut," ujar perempuan berjilbab ini.
DPRD kata Noerdjanah, memberi kesempatan selama tujuh hari sejak rekomendasi diberikan, jika tidak pihaknya mengancam akan mengambil langkah sesuai hak dan kewenangannya.
Penolakan pengisian jabatan struktural di pemerintahan daerah ini disampaikan beberapa fraksi di DPRD, diantaranya Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), yang diutarakan Ridwan Riko Arbie.
Menurut ia, keputusan Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin melakukan mutasi dan pengisian jabatan tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-undang MD3.
"Ini merupakan peringatan keras bagi daerah ini, agar tidak melanggar regulasi terbaru yang telah ditetapkan, termasuk pada pengisian jabatan Sekwan yang dilakukan tanpa meminta pertimbangan atau menunggu usulan DPRD" ujarnya.
Penolakan yang sama juga disampaikan anggota Fraksi Partai Gerakan Keadilan (koalisi PKS dan Gerindra), Gustam Ismail yang mengaku meski menjadi partai pengusung Bupati Indra Yasin dan Wakil bupati Roni Imran, namun pihaknya tidak akan melegalkan maupun mendukung keputusan yang salah dilakukan pemerintah daerah.
"Terkait penggantian Sekwan dari pejabat lama Mohammad Enggowa ke pejabat baru Suleman Lakoro, dinilai telah menyalahi aturan dan mekanisme," ujarnya.
Meskipun penggantian pejabat eselon merupakan kewenangan bupati, namun untuk jabatan Sekwan, seorang bupati tidak bisa mengambil keputusannya sendiri sebab sesuai ketentuan pergantian Sekwan harus berdasarkan usulan pimpinan DPRD.
"Sepanjang belum ada pengusulan dari pimpinan DPRD, bupati tidak berhak mengganti Sekwan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam tata tertib dan Undang-undang MD3," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan anggota Fraksi Partai Golkar Lukum Diko yang mengaku secara personal dirinya merupakan kerabat dekat Sekwan yang baru saja dilantik.
"Saya memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat dengan Sekwan yang baru dilantik, namun penegakkan aturan harus dikedepankan pada proses ini," ujarnya.
Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku kata ia, penggantian Sekwan harus disampaikan kepada DPRD sebagaimana Undang-undang UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, dimana proses pergantian Sekwan harus mendapat persetujuan DPRD.
"Olehnya, bupati harus segera membatalkan Surat Keputusan (SK) yang telah dibuat dan mengembalikan pejabat lama ke posisi sebelumnya sebagai Sekwan," ujarnya.
Sementara itu, bupati Indra Yasin dalam berita rilisnya mengatakan, pasca pelantikan 263 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan pemerintahan daerah tersebut, ia meminta seluruh pejabat yang baru segera melakukan serah terima jabatan dan menyesuaikan serta mempelajari tugas dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan di tempat yang baru.
"Mutasi atau pengisian jabatan merupakan suatu kebutuhan organisasi yang rutin dilaksanakan guna penyegaran pejabat, karena dengan mutasi akan melahirkan semangat dan inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga saya minta seluruh pejabat yang dilantik untuk menerima secara tulus dan ikhlas tugasnya yang baru, serta dapat bekerja dengan senang dan senang bekerja," ujarnya.
DPRD Minta Bupati Batalkan Keputusan Mengganti Sekwan
Selasa, 4 November 2014 9:44 WIB