Jakarta (ANTARA GORONTALO) - TNI Angkatan Udara setiap kali menerbangkan
pesawat tempur Sukhoi untuk menyergap pesawat asing yang menyusup,
mengeluarkan dana minimal Rp100 juta dalam satu
jam terbang padahal denda yang diberikan hanya Rp60 juta.
"Sehingga
sangat rugi bagi TNI AU untuk biaya operasi Sukhoi yang besar," ucap
Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia.
KSAU
mengemukakan hal itu, di sela-sela kunjungan salah satu stand Pameran
Industri Pertahanan "Indo Defence Expo dan Forum 2014"
di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu.
Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI
AU berwenang untuk menyidik terkait pertahanan udara.
"TNI AU juga
bertugas melaksanakan penegakan hukum. Jadi, berdasarkan UU, tugas
penegakan hukum adalah TNI AU," kata Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko meminta pemerintah
menderegulasi dan menerapkan secara konsisten dan tegas terhadap
Undang-Undang Penerbangan yang ada saat ini.
Kewenangan penyidikan saat ini ada di Kementerian Perhubungan.
TNI AU melalui Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas)
hanya berwenang menangkap pesawat yang melintah wilayah udara Indonesia.
Saat ini TNI AU hanya berwenang melakukan penyergapan atau intersepsi terhadap pesawat asing yang masuk tanpa izin.
"TNI AU kalau bisa dijadikan sebagai penyidik. Karena yang mengerti
apa yang dikeluarkan negara dalam menggerakkan pesawat tempur adalah
TNI AU. Jadi, nanti akan teramukulasi secara hukum yang benar," kata
Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia.
Sukhoi habiskan ratusan juta rupiah setiap kali sergap pesawat asing
Rabu, 5 November 2014 18:17 WIB