Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk membantu penataan aset daerah tersebut.

"Kami meminta bantuan pihak Kejati untuk sama-sama mengurus persoalan hukum penataan aset daerah," kata Gubernur Hamka, di Gorontalo, Minggu.

Menurutnya, minim pemahaman hukum administratif akan berdampak pada penataan administrasi aset daerah.

Ia mencontohkan, seperti tanah yang ada di sekitaran kompleks Bandara Djalaludin Gorontalo yang harus kalah pada pengadilan tingkat pertama. Padahal tanah itu bisa saja jadi milik pemerintah daerah.

"Jadi kami konsultasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), untuk belajar bagaimana menyusun arsip administrasi yang bagus, supaya hak kita tidak gampang diambil orang," katanya, usai melakukan pertemuan dengan Kajati Gorontalo Purwanto Joko Irianto.

Hamka mengatakan, persoalan tentang penataan administrasi penataan aset daerah ini menjadi begitu penting.

Dengan begitu, tidak akan merugikan keuangan negara ketika ada gugatan oleh pihak ketiga terhadap aset daerah.

"Kalau kita sudah paham tentang hukum administratif tidak akan merugikan keuangan negara, apalagi kalau kita beli aset lalu digugat lagi. Makanya banyak wejangan dari pak Kajati bagaimana menjaga aset dan penataan aset yang baik," katanya.

Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, menyetujui hal yang disampaikan Gubernur tersebut.

Ia mengatakan, melalui kolaborasi dan komunikasi yang bagus maka permasalahan hukum akan mudah teratasi.

Untuk itu pihaknya menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam mengawal masalah aset dan administrasi.

"Kami dari jaksa pengacara negara siap memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah, baik secara litigasi maupun non litigasi," ucapnya.***

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2023