Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Konsulat Jenderal RI (KJRI) untuk Malaysia di
Johor Bahru memulangkan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah
menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia atas kerja sama dengan
Imigrasi Negeri Johor dan Rumah Perlindungan Wanita, Kempas, Johor.
Berdasarkan keterangan tertulis dari KJRI Malaysia yang diterima
Antara, Selasa, seluruh WNI yang dipulangkan tersebut berasal dari
Kudus, Sumedang, Malang, Subang, dan Cianjur.
Seluruh WNI tersebut diserahkan kepada Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak (BPPA) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang
pada 6 Januari 2015 untuk diproses lebih lanjut.
Dengan hanya menggunakan visa kunjungan singkat, para WNI tersebut
dipekerjakan sebagai petugas kebersihan di Melaka selama 1-9 bulan.
11 orang dari korban perdagangan manusia itu diserahkan oleh seorang
agen bernama Ricky di Batam dengan nama perusahaan PT Iin Era Sejahtera
kepada Mr. Tang, Majikan di Melaka dan dijanjikan akan dibuatkan surat
izin kerja.
Para korban kemudian melaporkan majikan ke Balai Polis Daerah
Melaka setelah surat izin kerja mereka tidak dibuatkan dan tidak
mendapat gaji.
Dalam kasus ini, 13 WNI tersebut menjadi saksi atas dakwaan yang
dikenakan kepada majikan mereka mengenai pelanggaran Akta
Antiperdagangan Orang dan Antipenyelundupan Migran (ATIPSOM) tahun 2007.
Kasus ini telah disidangkan di Mahkamah Melaka, malaysia dan selama
proses penyidikan Mahkamah telah mengeluarkan "Protection Order" untuk
menempatkan korban di rumah perlindungan,
Mahkamah kemudian memutuskan bahwa kesaksian yang diberikan oleh 13
WNI mencukupi sehingga diperbolehkan untuk kembali ke Indonesia.
Satuan Tugas Perlindungan WNI KJRI Johor Bahru juga telah
berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melacak keberadaan Ricky yang
diduga telah menyalahgunakan nama perusahaan tertentu untuk kegiatan
penyaluran buruh migran Indonesia tidak resmi.
Pemulangan korban perdagangan manusia ini merupakan kali kedua
yang dilakukan KJRI Johor Bahru dalam dua bulan terakhir setelah
memulangkan 13 WNI yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial pada
12 Desember 2014.
KBRI Malaysia pulangkan 13 WNI korban perdagangan manusia
Selasa, 6 Januari 2015 18:07 WIB