Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Bakal calon Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, mengklaim ijazah Sekolah Dasar (SD) miliknya adalah sah dan bukan palsu, seperti yang dipermasalahkan sejumlah pihak saat ini.
"Panwaslu menyatakan ijazah SD saya palsu. Bagaimana mungkin itu terjadi, karena ijazah ini sudah saya pergunakan untuk menjadi PNS dan anggota DPRD dua periode," ujarnya, saat melepas massa pendukungnya yang akan berunjuk rasa, di Lapangan Taruna, Selasa.
Selain itu, Adhan yang juga "incumbent" Wali Kota Gorontalo saat ini, mengaku dirinya telah menempuh pendidikan sarjana di Universitas Sam Ratulangi Manado dan magister di Universitas Gadjah Mada.
Ia juga menyesalkan Panwaslu tidak meminta klarifikasi terhadapnya, saat menindaklanjuti laporan yang masuk ke panwas terkait keabsahan ijazahnya.
Meski demikian ia optimistis lolos sebagai kontestan pemilihan wali kota Maret 2013 mendatang, karena Dirjen Pendidikan Dasar mengakui surat keterangan tamat tersebut.
Saat mendaftar sebagai bakal calon wali kota, Adhan menyertakan Surat Keterangan Tamat dari SDN II Luwoo yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo, sebagai pengganti ijazahnya yang hilang.
Namun surat itu tidak diakui panwaslu, karena sesuai dengan Peraturan KPU Pasal 16 Ayat 1, 2, dan 3 menyatakan jika ijazah hilang, maka peserta wajib memasukkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dari sekolah tempat yang bersangkutan tamat.
Adhan saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo dan pernah menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kota Gorontalo periode 2004-2009, hingga akhirnya mundur dari partai tersebut.
Pada tahun 1977 ia mengikuti Ujian Persamaan SMP, tahun 1992 ujian persamaan SMA dan Ujian Paket C pada tahun 2008. (Debby Mano)