Gorontalo (ANTARA) - Pejabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin mengatakan penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas sangat penting dilakukan.
"Penandatanganan perjanjian kinerja sebagai implementasi komitmen antara pimpinan dan unit kerja," katanya di Gorontalo, Minggu.
Ia menekankan hal tersebut saat menghadiri acara penandatanganan perjanjian kinerja (PK) dan pakta integritas (PI) 2025 yang dirangkaikan dengan ramah tamah bersama jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo.
"Saya mengapresiasi kekompakan dan semangat kerja Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo. Dinas ini adalah instansi yang paling aktif mengajak saya dalam berbagai kegiatan sejak saya bertugas di Gorontalo," katanya.
Menurutnya meski menghadapi efisiensi anggaran di 2025, ia berharap hal tersebut tidak mengurangi semangat kerja.
Mengingat Dinas Kesehatan adalah ujung tombak sektor kesehatan.
"Saya berharap seluruh jajaran tetap bekerja dengan ikhlas dan sungguh-sungguh untuk mencapai target yang telah ditentukan," katanya.
Gubernur juga mengapresiasi pencapaian indikator kinerja utama Dinas Kesehatan yang telah melampaui target, termasuk penurunan angka kematian ibu dan keberhasilan program vaksinasi polio.
Ia berharap kinerja positif ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, bahkan saat pergantian kepemimpinan nantinya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S Otoluwa menyampaikan apresiasi atas dukungan dan arahan Pj Gubernur yang telah berkontribusi pada peningkatan kinerja instansi tersebut.
"Kehadiran Pak Gubernur di Provinsi Gorontalo membawa dampak positif bagi kinerja Dinas Kesehatan. Beberapa capaian membanggakan telah kita raih, seperti penimbangan serentak yang mencapai 100 persen pertama kali se Indonesia dan peringkat empat nasional untuk vaksinasi polio," katanya.
Anang juga melaporkan progres program pemeriksaan kesehatan gratis yang terus mengalami peningkatan pendaftar setiap harinya, serta keberhasilan program rumah sehat 'Bele Mo’osehati' dalam penanganan stunting yang telah berjalan dengan baik.