Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan
sepakat untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha mikro.
Nota
kesepahaman (MoU) mengenai kesepakatan itu telah ditandatangani Menteri
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Anak Agung Gusti Ngurah
Puspayoga dan kedua kementerian itu.
"Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 98 tahun 2014 mengenai Perizinan Usaha Mikro dan Kecil
maka kita melakukan penyederhanaan untuk perizinan usaha kecil dan
menengah," kata Menteri Anak Agung Nugraha saat melakukan rapat kerja
dengan Komisi VI di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan usaha mikro cukup ke kecamatan untuk mendapatkan izin
usaha secara gratis, dan setelah itu Bank Rakyat Indonesia akan
membukakan kartu kredit yang dapat digunakan sebagai pembiayaan.
Untuk memajukan usaha mikro, pihaknya juga memberikan pembinaan dalam rangka meningkatkan omzet pengusaha.
"Setelah omzetnya naik maka akan memberikan akses pasar yang luas dan
tentunya akan ada peningkatan lapangan kerja," kata dia.
Selain itu pihaknya juga berupaya menjaga hak kekayaan intelektual
para pengrajin kecil dengan memberikan hak cipta secara gratis agar
pelaku usaha siap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean.
"Banyak pelaku usaha kreatif takut pameran ke luar negeri, karena
nanti produknya dapat ditiru dan ketika dia kembali ke sana tidak bisa
pameran lagi, oleh sebab itu kami berkoordinasi dengan Kementerian Hukum
dan HAM memberikan sertifikat hak cipta, dan dapat dikeluarkan oleh
Kementerian koperasi juga gratis," kata dia.
Ia mengatakan bahwa prosesnya cukup mudah, hanya mendaftar secara
daring, dengan itu karya anak bangsa akan terlindungi dan hasil karanya
tidak akan dijiplak dengan orang lain.
Selain itu, sektor permodalan juga perlu dibantu, melalui Kredit
Usaha Kecil dari hasil kerja sama Bank Pembangunan Daerah, Jamkrida dan
Pemerintah Daerah yang akan memberikan modal bagi pengusaha mikro.
"Ini adalah salah satu alternatif pembiayaan bagi UKM di daerah,
saat ini masih dicoba di Kudus, jika berhasil akan diterapkan di daerah
lain," kata dia.
Kemenkop UKM permudah izin usaha mikro
Senin, 6 April 2015 23:26 WIB