• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Rabu, 14 Mei 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Putra Mahkota Brunei antar Presiden Prabowo ke Istana Nurul Iman

      Putra Mahkota Brunei antar Presiden Prabowo ke Istana Nurul Iman

      Rabu, 14 Mei 2025 14:07

      Presiden bertolak ke Brunei untuk kunjungan kenegaraan

      Presiden bertolak ke Brunei untuk kunjungan kenegaraan

      Rabu, 14 Mei 2025 11:28

      Prabowo: Eddy Marzuki contoh patriot dan pemimpin pejuang

      Prabowo: Eddy Marzuki contoh patriot dan pemimpin pejuang

      Selasa, 13 Mei 2025 18:33

      MA tolak peninjauan kembali mantan Menkominfo Johnny Plate

      MA tolak peninjauan kembali mantan Menkominfo Johnny Plate

      Selasa, 13 Mei 2025 18:28

      Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

      Suara Indonesia: jalan baru ANTARA, RRI dan TVRI

      Selasa, 13 Mei 2025 13:41

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Senin, 12 Mei 2025 11:52

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Senin, 28 April 2025 22:59

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Kamis, 24 April 2025 17:10

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Selasa, 22 April 2025 13:28

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Senin, 12 Mei 2025 11:52

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Senin, 28 April 2025 22:59

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Kamis, 24 April 2025 17:10

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Selasa, 22 April 2025 13:28

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        BPS catat Provinsi Gorontalo inflasi sebesar 2,88 Persen

        BPS catat Provinsi Gorontalo inflasi sebesar 2,88 Persen

        Selasa, 8 April 2025 19:37

        BI Gorontalo mengajak warga gunakan QRIS di Festival Green Tumbilotohe

        BI Gorontalo mengajak warga gunakan QRIS di Festival Green Tumbilotohe

        Kamis, 27 Maret 2025 3:46

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Jumat, 28 April 2023 22:23

    • Internasional
      • Menhan Polandia: Kami tidak berencana kirim pasukan ke Ukraina

        Menhan Polandia: Kami tidak berencana kirim pasukan ke Ukraina

        Rabu, 14 Mei 2025 11:33

        UNRWA: Israel jadikan makanan sebagai alat perang di Gaza

        UNRWA: Israel jadikan makanan sebagai alat perang di Gaza

        Rabu, 14 Mei 2025 11:33

        AS-Arab Saudi teken penjualan senjata terbesar senilai Rp2 kuadriliun

        AS-Arab Saudi teken penjualan senjata terbesar senilai Rp2 kuadriliun

        Rabu, 14 Mei 2025 11:30

        Kemlu: Tak ada WNI terdampak bentrokan bersenjata di Tripoli, Libya

        Kemlu: Tak ada WNI terdampak bentrokan bersenjata di Tripoli, Libya

        Rabu, 14 Mei 2025 11:30

        Trump berencana cabut semua sanksi AS terhadap Suriah

        Trump berencana cabut semua sanksi AS terhadap Suriah

        Rabu, 14 Mei 2025 11:29

    • Hiburan
      • JAFF "unjuk gigi" di Cannes, bawa proyek unggulan ke pasar film global

        JAFF "unjuk gigi" di Cannes, bawa proyek unggulan ke pasar film global

        Selasa, 13 Mei 2025 13:38

        Menelusuri kisah-kisah nyata dalam film "Nyanyi Sunyi Dalam Rantang"

        Menelusuri kisah-kisah nyata dalam film "Nyanyi Sunyi Dalam Rantang"

        Senin, 12 Mei 2025 18:00

        Film "Mungkin Kita Perlu Waktu" kisahkan kerugian pola asuh narsistik

        Film "Mungkin Kita Perlu Waktu" kisahkan kerugian pola asuh narsistik

        Minggu, 11 Mei 2025 21:05

        Yovie Widianto harap budaya Jakarta terus lahirkan seniman

        Yovie Widianto harap budaya Jakarta terus lahirkan seniman

        Minggu, 11 Mei 2025 17:52

        Film horor "Dasim" akan tayang di bioskop Indonesia mulai 15 Mei 2025

        Film horor "Dasim" akan tayang di bioskop Indonesia mulai 15 Mei 2025

        Sabtu, 10 Mei 2025 18:18

    • Olahraga
      • Islam Makhachev kosongkan sabuk untuk mengejar juara kelas welter UFC

        Islam Makhachev kosongkan sabuk untuk mengejar juara kelas welter UFC

        Rabu, 14 Mei 2025 13:34

        Aldeguer kian percaya diri setelah podium perdana di GP Prancis

        Aldeguer kian percaya diri setelah podium perdana di GP Prancis

        Rabu, 14 Mei 2025 11:31

        Cesc Fabregas masih tangani Como musim depan

        Cesc Fabregas masih tangani Como musim depan

        Rabu, 14 Mei 2025 11:27

        Manchester United jadi yang terdepan untuk dapatkan Liam Delap

        Manchester United jadi yang terdepan untuk dapatkan Liam Delap

        Rabu, 14 Mei 2025 11:26

        12 wakil Indonesia bertanding pada hari kedua Thailand Open

        12 wakil Indonesia bertanding pada hari kedua Thailand Open

        Rabu, 14 Mei 2025 11:26

    • Teknologi
      • Motor listrik Adora diuji dalam tur lintas Jawa Barat

        Motor listrik Adora diuji dalam tur lintas Jawa Barat

        Rabu, 14 Mei 2025 11:31

        PT Pindad, KG Mobility kerja sama proyek mobil, bus listrik nasional

        PT Pindad, KG Mobility kerja sama proyek mobil, bus listrik nasional

        Selasa, 13 Mei 2025 16:27

        Desain modern klasik jadi andalan BinguoEV, bersaing di Indonesia

        Desain modern klasik jadi andalan BinguoEV, bersaing di Indonesia

        Selasa, 13 Mei 2025 13:42

        JAECOO J7 SHS raih peringkat keselamatan bintang lima dari Euro NCAP

        JAECOO J7 SHS raih peringkat keselamatan bintang lima dari Euro NCAP

        Sabtu, 10 Mei 2025 18:16

        Wuling tawarkan uang muka ringan hingga hadiah mobil selama Mei 2025

        Wuling tawarkan uang muka ringan hingga hadiah mobil selama Mei 2025

        Sabtu, 10 Mei 2025 8:09

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Selasa, 6 Mei 2025 17:40

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Senin, 5 Mei 2025 20:53

        BI Gorontalo dan Kemenag perkuat literasi ekonomi syariah di sekolah

        BI Gorontalo dan Kemenag perkuat literasi ekonomi syariah di sekolah

        Jumat, 2 Mei 2025 15:18

        Ratusan pelaku usaha Gorontalo unjuk gigi di Gebyar UMKM

        Ratusan pelaku usaha Gorontalo unjuk gigi di Gebyar UMKM

        Minggu, 27 April 2025 4:35

    Kriminalisasi kebebasan berekspresi jadi perhatian Amnesty International

    Rabu, 8 April 2015 15:11 WIB

    London (ANTARA GORONTALO) - Amnesty Internasional menyerukan pihak berwenang di Indonesia menghentikan penggunaan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Nomor 11/2008 yang juga dikenal sebagai "undang-undang internet" untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.

    Dua orang yang divonis bersalah pada minggu lalu hanya karena memberikan opini mereka secara online, ujar Campaigner-Indonesia & Timor-Leste Southeast Asia and Pacific Regional Office Amnesty International, Josef Roy Benedict, dari London, Rabu.

    Amnesty International menganggap mereka yang dipenjara di bawah UU ITE semata-mata karena menjalankan kebebasan berekspresi dan beropini atau berkeyakinan, bernurani, dan beragama secara damai, sebagai tahanan nurani (prisoners of conscience) dan menyerukan pembebasan mereka segera dan tanpa syarat.

    Amnesty International juga menyerukan kepada pihak berwenang mencabut ketentuan-ketentuan pidana pencemaran nama baik yang ada di dalam UU ITE dan Kitab Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

    Pada 31 Maret lalu, Pengadilan Negeri Bandung menghukum Wisni Yetty, (47) dari Bandung, Jawa Barat, lima bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Dia dapat dipenjara tambahan enam bulan jika tidak mampu membayar denda.

    Wisni divonis di bawah Pasal 27(1) dari UU ITE karena menyebarkan konten elektronik yang melanggar kesusilaan setelah dia menuduh mantan suaminya melakukan kekerasan dalam percakapan online pribadinya dengan teman di media sosial Facebook.


    Mantan suaminya memiliki akses akun Facebook-nya, mencetak percakapan tersebut dan melaporkannya kepada polisi.

    Dalam kasus terpisah pada hari yang sama, PN Yogyakarta menghukum Florence Sihombing, seorang mahasiswi, dua bulan penjara dengan masa percobaan selama enam bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta.

    Ia divonis karena pidana pencemaran nama baik di bawah Pasal 27(3) dari UU ITE, setelah ia memposting di akun path media sosialnya tentang kekesalan dia atas situasi seketika yang dia alami di Yogyakarta. Menurut Hakim Ketua, posting-an tersebut berisi penghinaan dan menciptakan keresahan di kalangan warga Yogyakarta.

    Menurut Amnesty International, vonis dan penghukuman kedua perempuan di atas bertentangan dengan kewajiban Indonesia di bawah Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR), khususnya Pasal 19, dan juga Pasal 28E(2) dari Konstitusi Indonesia, yang menjamin hak atas kebebasan beropini dan berekspresi.

    UU ITE digunakan untuk kasus-kasus pidana pencemaran nama baik lainnya, seperti pada Fadli Rahim, pegawai negeri sipil yang saat ini menjalani delapan bulan penjara setelah divonis bersalah PN Sungguminasa di Gowa, Sulawesi Selatan, karena mengkritik pemerintahan bupati setempat di akun grup percakapan tertutupnya di media sosial Line.

    Di Tegal, Jawa Tengah, dua aktivis anti-korupsi, Agus Slamet dan Udin, diancam pidana di bawah UU ITE setelah bupati Tegal melaporkan mereka ke polisi karena posting gambar satir di Facebook yang menurutnya merupakan penghinaan.


    Mereka dikeluarkan dari tahanan pada 6 Maret 2015 setelah berada di sana selama lima bulan dan saat ini masih menunggu sidang.

    Pasal 27 dan 28 dari UU ITE juga digunakan mempidanakan tindakan yang dianggap menodai agama atau sebagai ajaran sesat.

    Abraham Sujoko, dari NTB, saat ini menjalani dua tahun penjara karena menodai agama di bawah Pasal 27(3) dari UU ITE setelah memposting video tentang dirinya di You Tube menyatakan sesuatu tentang ka'bah (bangunan suci umat Islam di Mekah). Dia juga didenda Rp 3,5 juta.

    Menurut kelompok masyarakat sipil yang bekerja di isu kebebasan berekspresi di internet, paling tidak ada 85 orang yang telah didakwa di bawah UU ITE sejak 2011, sebagian besar diancam lewat Pasal 27 dari UU ini.

    Kelompok Kerja PBB tentang Penahanan Semena-mena (UN Working Group on Arbitrary Detention/WGAD) mengkritik penggunaan ancaman pidana pencemaran nama baik sebagai alat menekan kebebasan berekspresi.


    Mereka juga menjelaskan pemidanaan terkait pencemaran nama baik dan fitnah harus ditangani pihak berwenang di bawah hukum perdata, bukan di bawah hukum pidana, dan harus ada penghukuman non-pemenjaraan bagi tuduhan kejahatan ini.

    Pada Juli 2013, Komite HAM PBB, yang dibentuk berdasarkan ICCPR, dalam Pengamatan Akhirnya (Concluding Observations) terhadap Indonesia, menunjukan keprihatinannya atas penerapan ketentuan-ketentuan pencemaran nama baik di dalam UU ITE dan KUHP, dan meminta Indonesia untuk merevisi UU tersebut untuk memastikan bahwa revisinya sesuai dengan Pasal 19 dari ICCPR.

    Amnesty International menyambut baik laporan DPR telah menjadwalkan revisi UU ITE di dalam Program Legislasi Nasional 2015 dan mendesak undang-undang ini direvisi sesuai dengan kewajiban HAM internasional Indonesia.




    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Menhan Polandia: Kami tidak berencana kirim pasukan ke Ukraina

    Menhan Polandia: Kami tidak berencana kirim pasukan ke Ukraina

    3 jam lalu

    UNRWA: Israel jadikan makanan sebagai alat perang di Gaza

    UNRWA: Israel jadikan makanan sebagai alat perang di Gaza

    3 jam lalu

    AS-Arab Saudi teken penjualan senjata terbesar senilai Rp2 kuadriliun

    AS-Arab Saudi teken penjualan senjata terbesar senilai Rp2 kuadriliun

    3 jam lalu

    Kemlu: Tak ada WNI terdampak bentrokan bersenjata di Tripoli, Libya

    Kemlu: Tak ada WNI terdampak bentrokan bersenjata di Tripoli, Libya

    3 jam lalu

    Trump berencana cabut semua sanksi AS terhadap Suriah

    Trump berencana cabut semua sanksi AS terhadap Suriah

    3 jam lalu

    India: Pakistan terpaksa hentikan tembakan karena kekuatan India

    India: Pakistan terpaksa hentikan tembakan karena kekuatan India

    3 jam lalu

    Israel lanjut serang Gaza usai pembebasan sandera AS-Israel

    Israel lanjut serang Gaza usai pembebasan sandera AS-Israel

    20 jam lalu

    Menlu AS dan mitra Eropa bahas jalan capai gencatan senjata di Ukraina

    Menlu AS dan mitra Eropa bahas jalan capai gencatan senjata di Ukraina

    20 jam lalu

    Top News

    • Barcelona menangi El Clasico 4-3 tegaskan dominasi atas Real Madid

      Barcelona menangi El Clasico 4-3 tegaskan dominasi atas Real Madid

      12 Mei 2025 08:20

    • Bupati Gorontalo Utara akselerasi  program strategis di Kementerian PU

      Bupati Gorontalo Utara akselerasi program strategis di Kementerian PU

      10 Mei 2025 09:46

    • Israel telah menjatuhkan 100.000 ton bahan peledak di Jalur Gaza

      Israel telah menjatuhkan 100.000 ton bahan peledak di Jalur Gaza

      9 Mei 2025 14:05

    • Paus baru terpilih pada konklaf hari kedua

      Paus baru terpilih pada konklaf hari kedua

      9 Mei 2025 09:21

    • Polisi selidiki insiden ledakan di proyek Waduk Bulango Ulu

      Polisi selidiki insiden ledakan di proyek Waduk Bulango Ulu

      9 Mei 2025 06:35

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com