Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan pencocokan dan penelitian (coklit) ulang pasca-penetapan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Ketua Bawaslu Abhan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II dengan KPU dan Kemendagri, di Jakarta, Kamis mengatakan rekomendasi itu berdasarkan pelaksanaan pengawasan Bawaslu.
Menurut dia masih terdapat rumah-rumah yang belum didatangi oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk pendataan.
"Kami (Bawaslu) merekomendasikan coklit ulang karena ditemukan banyak sekali rumah yang belum terdata dengan baik," ucap Abhan.
Abhan menjelaskan terdapat 22.567 rumah yang tidak didatangi oleh petugas PPDP. Temuan itu tersebar di 6.694 kelurahan/desa.
Padahal, menurut Ketua Bawaslu itu coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Coklit terhadap rumah-rumah yang belum didatangi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat 25 PKPU Nomor 19 Tahun 2019," kata dia.
Temuan pengawasan Bawaslu yang lainnya kata Abhan juga mencakup petugas PPDP yang mewakilkan tugasnya kepada orang lain. Lalu, lanjut dia juga ada petugas PPDP melakukan coklit dengan hanya melakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan pengalaman PPDP.
"Ada juga kekhawatiran petugas PPDP akibat tidak terpenuhi-nya protokol kesehatan dan penyebaran COVID-19," tutur Abhan.
Abhan juga menyampaikan soal pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan Bawaslu dalam RDP tersebut. Pengawasan yang dilakukan di antaranya dengan analisis DPS-DPSHP-DPT, uji faktual berdasarkan hasil temuan, menerima laporan masyarakat, dan koordinasi dengan para pihak.