Manado, (ANTARAGORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada gubernur (Pilgub) daerah itu, sementara pasangan dari Partai Golkar Elly Lasut-David Bobihoe dinyatakan gugur.
Penetapan itu dilakukan melalui pleno KPU Sulut yang dilaksanakan, di Manado, Senin.
Ketua KPU Sulut Yessy Momongan, saat memberikan keterangan pers mengatakan, pihaknya menetapkan pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2015.
Pasangn calon yang memenuhi syarat adalah satu, Cagub Olly Dondokambey dan Cawagub Steven OE Kandouw partai pengusung PDI Perjuangan.
Kedua, Cagub Maya Rumantir dan Cawagub Glenny Kairupan partai pengusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra.
"Pasangan calon yang tidak memenuhi syarat Cagub Elly Engelbert Lasut dan Cawagub David Bobihoe Akib, partai pengusung Partai Golkar, PKS dan PKPI," katanya.
Divisi Hukum, Pengawasan dan Teknis Penyelenggara KPU Sulut Ardiles Mewoh, mengatakan,
sesuai dengan tahapan, tanggal 25-26 Agustus pencabutan nomor urut.
Ada dua pasangan calon yang akan diundang dalam forum rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut tersebut.
"Pencabutan nomor urut tersebut direncanakan besok," kata Mewoh.
Hadir pada pemberian keterangan pers tersebut juga Komisioner KPU Vivi George, Fachrudin Noch dan Zulkifli Golonggom.
Elly Lasut-David Bobihoe Gagal Ikut Pilgub Sulut
Selasa, 25 Agustus 2015 9:15 WIB