Gorontalo (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mulai mengawasi pengelolaan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) oleh pemerintah daerah setempat yang akan dimanfaatkan Tahun Anggaran 2022.
"Dana PEN sudah masuk dalam struktur APBD kita di Tahun Anggaran 2022. Olehnya DPRD memiliki kewajiban mengawasi mulai dari tahap perencanaan hingga selesai," kata Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara, Roni Imran, di Gorontalo, Selasa.
Badan Anggaran DPRD pun telah mengundang tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk mengetahui apa itu PEN dan kegiatannya termasuk skema pengembalian utang oleh daerah.
"Mengingat DPRD baru mengetahui terkait PEN setelah masuk dalam struktur APBD," katanya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak TAPD, Badan Anggaran DPRD akan mulai mendalami penjelasan-penjelasan yang dilontarkan.
Apalagi hal menarik yang perlu didalami bahwa ternyata pengembalian utang PEN akan membebani APBD Kabupaten ini selama 8 tahun.
Dan mulai tahun depan pemerintah daerah akan mulai melakukan pengembalian sistem cicil dengan bunga 6 persen setiap tahun hingga tahun 2030.
Informasi yang diterima bahwa tahun 2023 pengembalian awalnya mencapai Rp36 miliar. "DPRD sangat serius terhadap beban utang ini mengingat Tahun Anggaran 2022 ini APBD kita mengalami defisit sebesar Rp39 miliar dan baru tertutupi sebesar Rp25 miliar. Sisanya atau Rp14 miliar belum diketahui sumber anggarannya. Sudah pasti DPRD menduga pemerintah daerah akan melakukan pergeseran anggaran melalui kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD tahun ini," katanya pula.
Sehingga beban APBD yang terlampau berat ini menjadi fokus perhatian DPRD. Mengingat Tahun Anggaran 2023, akan ada pembebanan untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Jika merujuk pada Pilkada sebelumnya, dana hibah yang harus digelontorkan ke penyelenggara baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten, mencapai total Rp40 miliar.
Artinya, kita sudah memiliki gambaran dalam APBD Tahun Anggaran 2023 nanti, melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sudah harus menyiapkan anggaran sebesar Rp76 miliar untuk pengembalian dana PEN dan pembiayaan Pilkada.
Belum lagi jika terdapat sanksi terhadap kegiatan PEN yang tidak memenuhi target. Saat ini, TAPD menjelaskan anggaran pinjaman tersebut untuk pencairan tahap pertama 25 persen sebesar Rp48 miliar telah masuk ke kas daerah, nanti akan menyusul untuk pencairan tahap dua, 45 persen.
"Totalnya 70 persen atau sekitar Rp140 miliar, dan pekerjaannya harus rampung 90 persen pada bulan Oktober di tahun ini, agar pencairan tahap ketiga sekitar Rp57 miliar dapat dilakukan. Jika tidak, maka dana itu tidak dapat dicairkan dan sudah pasti akan menjadi beban APBD," katanya pula.
DPRD membayangkan beban APBD yang sangat besar di tahun depan. "Apakah kita sanggup menanggulanginya ? maka pendalaman pinjaman PEN ini akan dilakukan Badan Anggaran DPRD agar dapat menemukan solusi terbaik," kata mantan Wakil Bupati periode 2013 hingga 2018 itu.
Namun DPRD mengambil kesimpulan sementara bahwa jika harus tersandera dengan utang mengingat tanggungan tersebut akan juga ditanggung oleh Kepala Daerah pada periode berikutnya, maka utang PEN ini perlu dikaji lebih mendalam agar daerah tidak tersandera dengan beban yang akan menyulitkan rakyat pula.
"Secepatnya DPRD akan mengkaji kekuatan fiskal untuk Tahun Anggaran 2023, apalagi bunga pinjaman PEN yang harus ditanggung APBD mencapai 6 persen dari total pinjaman," imbuhnya.
DPRD pula mengingatkan pemerintah daerah jika tidak memiliki kesanggupan dalam pengembalian pinjaman tersebut agar tidak nekat.
Mengingat pinjaman itu hanya diarahkan pada pembangunan infrastruktur yang idealnya dapat dibangun di masa pemerintahan daerah periode kepemimpinan selanjutnya.
"DPRD berharap pelaksanaan mega proyek melalui pinjaman dana PEN tidak berujung menjadi mega masalah bagi daerah ini," pungkas Roni.***
DPRD Gorontalo Utara mulai awasi pengelolaan pinjaman dana PEN
Selasa, 22 Maret 2022 9:49 WIB