Gorontalo (ANTARA) - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Bele Palengi Chalentik, Kabupaten Bone Bolango, Kamis, untuk memperkuat tata kelola kearsipan di lingkungan pemda.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba itu, diikuti 78 peserta yang terdiri atas Admin Srikandi Provinsi Gorontalo, pejabat administrator lembaga kearsipan daerah, serta ahli teknologi informasi Dinas Kominfo kabupaten dan kota seprovinsi tersebut.
Ia mengapresiasi sosialisasi tersebut karena era digitalisasi saat ini menuntut pemerintah cepat beraksi dalam menghadapi perubahan.
“Kearsipan ini harus menjadi perhatian kita bersama, karena menjadi salah satu penyelenggara pemerintahan,” katanya.
Aplikasi Srikandi hasil kolaborasi antara Kementerian PAN dan RB, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang bersifat government to government (G2G), sehingga bisa dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun daerah.
Aplikasi ini memiliki berbagai fitur, seperti naskah dinas yang berisi "template" surat, kode klasifikasi surat, di mana masing-masing instansi dapat memilih sesuai kebutuhan.
Terdapat pula fitur pemeliharaan arsip untuk menjaganya keasliannya, tetap utuh, dan tepercaya.
Selain itu, fitur penggunaan arsip oleh yang berhak serta fitur penyusutan arsip yang meliputi pemindahan dan pemusnahan arsip.
“Saya berharap kerja sama lintas OPD terkait seperti Bappeda, Kominfo, BKD, Badan Keuangan, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dapat terjalin dalam mengawal program Srikandi serta program kearsipan lainnya,” kata Darda.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Arpusda Provinsi Gorontalo Taufik Sidiki mengatakan sosialisasi Srikandi patut dilaksanakan sebagaimana perintah Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal ini juga diatur dalam keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 679 Tahun 2000 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis dan Peraturan ANRI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerapan Srikandi.
“Srikandi sebagai aplikasi umum, maka tidak ada lagi kementerian/lembaga yang membangun aplikasi kearsipan sendiri, karena proses bisnis, standar data, dan keamanan datanya sudah terstandar dan terintegrasi,” kata dia.