"Satu terduga kami sudah amankan," kata Kasat Narkoba Polres Kaimana Ipda Andi Indra Jaya melalui keterangan resmi yang diterima ANTARA di Manokwari, Jumat.
Ia menjelaskan SA ditangkap pada Kamis (23/3) sekira pukul 22.30 WIT setelah Tim Satresnarkoba menerima informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Krooy, Kota Kaimana.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja kering yang telah dipisahkan menjadi beberapa bagian dengan berat kotor 52 gram.Selain ganja, paparnya, polisi menyita satu handphone dan kertas rokok yang digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis narkoba.
"Barang bukti (BB) sudah dipisahkan dalam empat plastik bening berukuran sedang dan dua plastik kecil," ujar Andi.
Saat ini, kata dia, tersangka SA telah dijebloskan dalam Rumah Tahanan Polres Kaimana untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi, ujarnya, akan melakukan pengembangan perkara tersebut untuk mengetahui jaringan peredaran ganja di wilayah Kaimana.
"Tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Andi.
"Barang bukti (BB) sudah dipisahkan dalam empat plastik bening berukuran sedang dan dua plastik kecil," ujar Andi.
Saat ini, kata dia, tersangka SA telah dijebloskan dalam Rumah Tahanan Polres Kaimana untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Polisi, ujarnya, akan melakukan pengembangan perkara tersebut untuk mengetahui jaringan peredaran ganja di wilayah Kaimana.
"Tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Andi.