"Keputusan (melakukan
tahapan amandemen terbatas) itu ditindaklanjuti dalam rapat koordinasi
bersama Badan anggaran MPR, Lembaga Pengkajian dan Sosialisasi MPR
semalam. Badan Anggaran mengusulkan mengalokasikan anggaran, untuk
agenda perubahan UUD 1945," ujar pimpinan Badan Sosialisasi MPR, Ahmad
Basarah, di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin.
Dia
mengatakan, masyarakat begitu antusias soal wacana amandemen UUD 1945
dilakukan sehingga MPR kembali berwenang menyusun dan menetapkan GBHN,
terlebih selama lima tahun terakhir.
"Wacana perlu dihidupkannya GBHN pasca Rakernas PDIP, respon publik begitu antusias.
Bahkan
di media nasional dan daerah masih membahas wacana GBHN. Hal ini
menggambarkan gagasan bahwa Republik Indonesia memiliki GBHN sebagai
sesuatu yang penting bagi bangsa," kata dia.
"Sosialisasi
Empat Pilar dalam lima tahun terakhir, hampir semua respon audiens pada
umumnya merekomendasikan MPR memperjuangkan kembali, menyusun dan
menetapkan GBHN," kata Basarah.
Sebelumnya, dalam rapat gabungan antara
Pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan lembaga pengkajian beberapa
waktu lalu, MPR sepakat akan mengajak diskusi kalangan perguruan tinggi,
mengadakan pertemuan dengan ormas-ormas besar maupun kecil, mengenai
wacana amandemen UUD 1945.
Lalu, melaksanakan seminar, simposium, dan dengar pendapat publik terkait perlunya haluan negara.
Selain itu, MPR juga menugaskan Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian untuk mengkaji lebih mendalam tentang aspirasi masyarakat terkait wacana perlunya haluan negara.
Selain itu, MPR juga menugaskan Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian untuk mengkaji lebih mendalam tentang aspirasi masyarakat terkait wacana perlunya haluan negara.