Riyadh (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) Jassem Mohamed Al Budaiwi mengutuk keras agresi Israel terhadap rakyat Palestina, dengan kejadian terbaru adalah serangan di kamp pengungsi Jenin di Tepi Barat, Palestina.
Al Budaiwi menyatakan serangan pasukan pendudukan Israel di kamp Jenin adalah pelanggaran terang-terangan terhadap konvensi dan hukum internasional, serta menghambat upaya untuk meluncurkan proses perdamaian guna menyelesaikan isu Palestina.
Ia menekankan pentingnya intervensi internasional segera untuk menyelesaikan serangan dan penindasan Israel, yang telah memakan nyawa beberapa warga Palestina serta menyebabkan banyak orang mengalami luka-luka.
Lebih lanjut, Sekjen GCC mengulangi seruannya kepada komunitas internasional agar segera melakukan intervensi dalam menghidupkan kembali upaya agar rakyat Palestina mendapatkan hak sah mendirikan negara dengan batas perbatasan pra-1967 dan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Sebelumnya, kutukan keras juga dikeluarkan Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) atas kejahatan yang dilakukan pasukan pendudukan Israel di Jenin.
OKI menyatakan pasukan pendudukan Israel di Jenin telah menyerang warga sipil tak bersenjata dan personel medis, serta menghancurkan infrastruktur --termasuk rumah dan masjid.
OKI menegaskan, tindakan keji tersebut menambah panjang catatan kejahatan terorisme terorganisasi yang dilakukan Israel terhadap rakyat Palestina.
OKI menyatakan pula bahwa Israel bertanggung jawab penuh akibat dari kejahatan mengerikan yang memerlukan penyelidikan dan pertanggungjawaban tersebut.
Selain itu, OKI menyerukan Dewan Keamanan PBB untuk menjalankan amanatnya dalam menegakkan resolusi yang relevan, serta menghentikan agresi Israel berkelanjutan dan menyediakan perlindungan bagi warga Palestina.
Sumber: SPA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: GCC: Serangan Israel di Jenin pelanggaran nyata hukum internasional
GCC: Serangan Israel di Jenin pelanggaran nyata hukum internasional
Selasa, 4 Juli 2023 11:05 WIB