Jakarta (ANTARA) - CEO Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Nursalam menyatakan pihaknya memfasilitasi transaksi perdana pembelian Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah atau SiKA antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Unit Usaha Syariah (UUS) Maybank Indonesia.
Adanya transaksi ini tentunya menjadi poin penting serta babak baru dalam industri keuangan syariah di Indonesia, apalagi di momen tahun baru Islam ini.
Adapun transaksi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia dan Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia ini merupakan tindak lanjut dari MoU (Memorandum of Understanding) yang telah dijalankan beberapa waktu lalu.
"Dan ke depan, ada beberapa Bank Syariah yang juga akan melakukan transaksi yang sama,” ujar dia dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, transaksi perdana SiKA disebut dapat memperkuat transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran, selain itu juga sebagai pendalaman pasar keuangan syariah di Indonesia.
Melalui sistem perdagangan berbasis syariah di ICDX, ucap Nursalam, perbankan syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas dapat melakukan pembelian komoditi yang didasari akad murabahah dengan sistem angsuran.
Direktur Treasury & International BSI Mohammad Adib menyampaikan bahwa bank syariah Indonesia senantiasa menjadi inisiator dan bersinergi dengan para pelaku pasar lainnya dalam upaya pengembangan alternatif instrumen pasar keuangan syariah.
“Perseroan meyakini bahwa ekonomi syariah harus didorong dengan sinergi yang kuat antar bank syariah, baik dari sisi kesiapan pendanaan maupun likuiditas yang sehat, sehingga mampu menggarap pangsa pasar syariah yang semakin tinggi,” kata Adib.
Sementara itu, Head of Shariah Banking Maybank Indonesia Romy Buchari mengatakan transaksi perdagangan komoditi berbasis syariah yang dijalankan pihaknya diharapkan memberikan dampak positif untuk industri perbankan syariah di Indonesia.
Dengan struktur ini, industri dianggap mempunyai alternatif baru dalam mendapatkan likuiditas dan fleksibilitas dalam jadwal pelunasan.
“Ini adalah contoh terobosan-terobosan baru dalam mengembangkan perekonomian syariah, sejalan dengan strategi M25+ (strategi Maybank) kami untuk terus memperkuat kontribusi UUS Maybank Indonesia dalam membantu pertumbuhan industri keuangan Syariah di Tanah Air,” ungkap Romy.
SiKA adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau UUS sebagai bukti pembelian atas kepemilikan Komoditi yang dijual oleh Peserta Komersial dengan pembayaran tangguh atau angsuran berdasarkan akad Murabahah.
SiKA dijadikan sebagai bukti kesepakatan untuk membayar kepada Peserta Komersial secara tangguh atau angsuran. SiKA telah diatur dalam SEBI No.17/28/DKMP/2015 dan Fatwa DSN No. 82/DSNMUI/XI/2011.
Per Desember 2022, tercatat pangsa pasar perbankan syariah sebesar Rp802 triliun atau 7,09 persen dari total pembiayaan perbankan konvensional.
Pemerintah menargetkan pembiayaan keuangan perbankan syariah di tahun 2024 mencapai 20 persen dari total pembiayaan perbankan konvensional atau sebesar Rp2.263 Triliun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICDX fasilitasi transaksi SiKA antara BSI dan UUS Maybank Indonesia