Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada 16 saksi pembuatan film dewasa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menjelaskan surat panggilan kepada para saksi sudah dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.
"Kemarin Selasa (12/9) sudah dilayangkan surat panggilannya," kata Ade Safri.
Menurut dia, ke-16 orang yang telah dikirimi surat panggilan itu terdiri atas 11 pemeran (talent) wanita dan lima "talent" pria dalam pembuatan film dewasa tersebut.
Pihaknya telah menetapkan jadwal pemeriksaan sebagai saksi terhadap mereka. "Diagendakan pemeriksaannya di hari Jumat (15/9)," katanya.
Para pemeran dalam kasus pembuatan film dewasa dalam kasus ini direkrut melalui media sosial (medsos).
"Jadi cara mereka (pelaku) menggaet itu melalui Instagram atau media sosial yang lain. Mereka mengajak 'talent-talent' tersebut untuk mau bekerjasama dalam pembuatan film dewasa ini," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/9).
Ardian menjelaskan, dalam pembuatan film itu tidak ada kontrak perjanjian antara rumah produksi dengan para pemeran film asusila tersebut.
"Dalam pekerjaan ini memang tidak ada kontrak perjanjian dari tersangka I selaku pemilik dari rumah produksi ini dengan 'talent-talent'. Jadi sistem putus, sekali bikin video habis, sudah, " katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya panggil 16 saksi kasus pembuatan film dewasa
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, menjelaskan surat panggilan kepada para saksi sudah dikirimkan ke alamat yang bersangkutan.
"Kemarin Selasa (12/9) sudah dilayangkan surat panggilannya," kata Ade Safri.
Menurut dia, ke-16 orang yang telah dikirimi surat panggilan itu terdiri atas 11 pemeran (talent) wanita dan lima "talent" pria dalam pembuatan film dewasa tersebut.
Pihaknya telah menetapkan jadwal pemeriksaan sebagai saksi terhadap mereka. "Diagendakan pemeriksaannya di hari Jumat (15/9)," katanya.
Para pemeran dalam kasus pembuatan film dewasa dalam kasus ini direkrut melalui media sosial (medsos).
"Jadi cara mereka (pelaku) menggaet itu melalui Instagram atau media sosial yang lain. Mereka mengajak 'talent-talent' tersebut untuk mau bekerjasama dalam pembuatan film dewasa ini," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/9).
Ardian menjelaskan, dalam pembuatan film itu tidak ada kontrak perjanjian antara rumah produksi dengan para pemeran film asusila tersebut.
"Dalam pekerjaan ini memang tidak ada kontrak perjanjian dari tersangka I selaku pemilik dari rumah produksi ini dengan 'talent-talent'. Jadi sistem putus, sekali bikin video habis, sudah, " katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Metro Jaya panggil 16 saksi kasus pembuatan film dewasa