• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Kamis, 29 Mei 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Prabowo dan Macron naik Maung cek pasukan di Akmil Magelang

      Prabowo dan Macron naik Maung cek pasukan di Akmil Magelang

      Kamis, 29 Mei 2025 17:05

      Presiden Prabowo: Indonesia-Prancis luncurkan deklarasi budaya

      Presiden Prabowo: Indonesia-Prancis luncurkan deklarasi budaya

      Rabu, 28 Mei 2025 21:03

      Kejagung periksa 28 saksi kasus korupsi "Chromebook" Kemendikbudristek

      Kejagung periksa 28 saksi kasus korupsi "Chromebook" Kemendikbudristek

      Rabu, 28 Mei 2025 20:59

      BP Taskin: Putusan MK gratiskan sekolah sangat dinanti keluarga miskin

      BP Taskin: Putusan MK gratiskan sekolah sangat dinanti keluarga miskin

      Rabu, 28 Mei 2025 14:59

      Presiden Prabowo: Indonesia dan Prancis dukung Palestina merdeka

      Presiden Prabowo: Indonesia dan Prancis dukung Palestina merdeka

      Rabu, 28 Mei 2025 14:10

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        Selasa, 27 Mei 2025 7:06

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Sabtu, 17 Mei 2025 20:22

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Senin, 12 Mei 2025 11:52

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        Selasa, 27 Mei 2025 7:06

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Dinas PPA: Kami komitmen kawal kasus kekerasan seksual di Gorontalo

        Sabtu, 17 Mei 2025 20:22

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Bayi laki-laki ditemukan warga tergeletak di belakang rumah di Gorontalo

        Senin, 12 Mei 2025 11:52

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Kamis, 29 Mei 2025 16:58

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Minggu, 25 Mei 2025 10:26

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Jumat, 28 April 2023 22:23

    • Internasional
      • Hamas setuju dengan usulan AS terkait pembebasan sandera

        Hamas setuju dengan usulan AS terkait pembebasan sandera

        Kamis, 29 Mei 2025 17:02

        PBB sebut Israel tak memudahkan pengiriman bantuan ke Gaza

        PBB sebut Israel tak memudahkan pengiriman bantuan ke Gaza

        Kamis, 29 Mei 2025 16:55

        Lebih dari 310 staf UNRWA tewas di Gaza akibat gempuran Israel

        Lebih dari 310 staf UNRWA tewas di Gaza akibat gempuran Israel

        Kamis, 29 Mei 2025 12:41

        Indonesia-Prancis sepakati 21 kerja sama dari pertahanan hingga MBG

        Indonesia-Prancis sepakati 21 kerja sama dari pertahanan hingga MBG

        Rabu, 28 Mei 2025 20:54

        Starship SpaceX meledak pada peluncuran uji kesembilan

        Starship SpaceX meledak pada peluncuran uji kesembilan

        Rabu, 28 Mei 2025 20:52

    • Hiburan
      • Festival gim HoYo FEST 2025 akan digelar di Surabaya pada Juli

        Festival gim HoYo FEST 2025 akan digelar di Surabaya pada Juli

        Kamis, 29 Mei 2025 16:59

        Film horor psikologis "Lorong Kost" ditayangkan mulai 26 Juni

        Film horor psikologis "Lorong Kost" ditayangkan mulai 26 Juni

        Rabu, 28 Mei 2025 13:12

        Mawar de Jongh akui sudah pakai "skincare" sejak remaja

        Mawar de Jongh akui sudah pakai "skincare" sejak remaja

        Minggu, 25 Mei 2025 14:43

        Idigitaf, Dere, Tulus, Sal, Kunto buka Tur SAMA SAMA di Bogor

        Idigitaf, Dere, Tulus, Sal, Kunto buka Tur SAMA SAMA di Bogor

        Minggu, 25 Mei 2025 11:32

        Sinetron "Marbot Ali" raih penghargaan di Anugerah Syiar Ramadan 2025

        Sinetron "Marbot Ali" raih penghargaan di Anugerah Syiar Ramadan 2025

        Sabtu, 24 Mei 2025 19:24

    • Olahraga
      • Timnas U16 targetkan kemenangan atas Vietnam usai kalah dari Filipina

        Timnas U16 targetkan kemenangan atas Vietnam usai kalah dari Filipina

        Kamis, 29 Mei 2025 17:10

        Luca Marini dirawat di rumah sakit setelah kecelakaan saat uji coba

        Luca Marini dirawat di rumah sakit setelah kecelakaan saat uji coba

        Kamis, 29 Mei 2025 12:37

        Erick optimistis Simon Tahamata akan lakukan tugasnya dengan baik

        Erick optimistis Simon Tahamata akan lakukan tugasnya dengan baik

        Kamis, 29 Mei 2025 12:35

        Menpora inginkan anggar punya target ambisius lolos Olimpiade 2028

        Menpora inginkan anggar punya target ambisius lolos Olimpiade 2028

        Rabu, 28 Mei 2025 21:00

        Empat tim bersaing sengit menuju puncak klasemen IBL 2025

        Empat tim bersaing sengit menuju puncak klasemen IBL 2025

        Rabu, 28 Mei 2025 15:01

    • Teknologi
      • Robotic process automation dinilai bisa tingkatkan performa perusahaan

        Robotic process automation dinilai bisa tingkatkan performa perusahaan

        Rabu, 28 Mei 2025 21:06

        Suzuki gelontorkan sedikitnya Rp1 triliun untuk kembangkan Fronx

        Suzuki gelontorkan sedikitnya Rp1 triliun untuk kembangkan Fronx

        Rabu, 28 Mei 2025 21:06

        Meizu Mblu22 hingga Note 22 siap ramaikan pasar Indonesia di 2025

        Meizu Mblu22 hingga Note 22 siap ramaikan pasar Indonesia di 2025

        Rabu, 28 Mei 2025 20:58

        Aplikasi WhatsApp kini tersedia untuk perangkat iPad

        Aplikasi WhatsApp kini tersedia untuk perangkat iPad

        Rabu, 28 Mei 2025 13:09

        Telkomsel resmikan evolusi brand SIMPATI

        Telkomsel resmikan evolusi brand SIMPATI

        Rabu, 28 Mei 2025 7:51

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • 43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        Senin, 26 Mei 2025 16:37

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Jumat, 23 Mei 2025 18:23

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Selasa, 6 Mei 2025 17:40

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Senin, 5 Mei 2025 20:53

    Hakim Tipikor batal bacakan vonis Lukas Enembe

    Senin, 9 Oktober 2023 12:49 WIB

    Hakim Tipikor batal bacakan vonis Lukas Enembe

    Sidang lanjutan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Lukas Enembe absen dalam persidangan tersebut karena tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. ANTARA/Fath Putra Mulya

    Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat batal membacakan putusan atau vonis terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

    "Persidangan hari ini tidak bisa dilanjutkan untuk acara pembacaan putusan dan majelis hakim hanya membacakan penetapan pembantaran untuk terdakwa sambil menunggu laporan dari penuntut umum KPK untuk persidangan selanjutnya, sambil melihat perkembangan kesehatan terdakwa," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin.

    Majelis batal membacakan vonis yang sedianya akan dilakukan hari ini, setelah mempertimbangkan surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan pembantaran dengan alasan kesehatan Lukas Enembe.

    Majelis juga menghubungkan surat permohonan tersebut dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto terkait kondisi kesehatan terdakwa.

    Menurut majelis, permohonan pembantaran tersebut cukup beralasan untuk dikabulkan. Oleh karenanya, majelis menetapkan penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6–19 Oktober 2023.

    "Menetapkan, mengabulkan permohonan dari penuntut umum pada KPK," ucap Pontoh.

    Majelis pun memerintahkan JPU KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa Lukas Enembe untuk keperluan penetapan sidang selanjutnya.

    "Kalau memang beliau sudah dinyatakan bisa mengikuti persidangan lagi, nanti kami akan jadwalkan persidangan selanjutnya secara resmi. Kita saling berkoordinasi antara penuntut umum KPK dan penasihat hukum terdakwa," ujar Pontoh.

    Lukas Enembe absen dalam persidangan tersebut lantaran dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena jatuh di kamar mandi rumah tahanan (Rutan) KPK, Jumat (6/10). Sebelumnya, penasihat hukum Lukas telah memastikan hal itu.

    "Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus Bala Pattyona, penasihat hukum Lukas Enembe, dalam keterangannya diterima di Jakarta, Minggu (8/10).

    Petrus menjelaskan bahwa saat mengunjungi kliennya di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim, Antonius Eko Nugroho, Minggu, kondisi Lukas Enembe masih dalam perawatan medis.

    "Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas. Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat (7/10) sore, Pak Lukas kerap muntah susah minum atau makan," ujar dia.

    Keluhan sakit tersebut, kata dia, sudah dirasakan kliennya sejak Selasa (3/10), seperti sakit kepala atau pusing. Pihak penasihat hukum kemudian meminta dokter KPK untuk merawat kliennya.

    Selanjutnya dokter KPK mengeluarkan surat rekomendasi untuk dirujuk ke RSPAD. Namun, lanjut dia, Lukas Enembe tidak langsung dirujuk ke RSPAD sehingga terjadi peristiwa jatuh di kamar mandi Rutan KPK pada hari Jumat (6/10).

    Diketahui, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutan dan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

    Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.

    Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

    Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

    Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim Tipikor batal bacakan vonis Lukas Enembe

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Pemprov Papua sesalkan atas insiden kericuhan di Sentani

    Pemprov Papua sesalkan atas insiden kericuhan di Sentani

    28 Desember 2023 11:35

    Pemakaman Lukas Enembe dilaksanakan Kamis sore

    Pemakaman Lukas Enembe dilaksanakan Kamis sore

    28 Desember 2023 10:08

    Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD

    Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD

    26 Desember 2023 13:36

    Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun

    Lukas Enembe dituntut 10,5 tahun

    13 September 2023 14:53

    KPK: Lukas Enembe dibawa ke RSPAD karena tolak makan dan obat

    KPK: Lukas Enembe dibawa ke RSPAD karena tolak makan dan obat

    17 Juli 2023 14:00

    Jaksa KPK soroti keamanan sidang jika Lukas Enembe hadir langsung

    Jaksa KPK soroti keamanan sidang jika Lukas Enembe hadir langsung

    12 Juni 2023 12:44

    KPK tetapkan dua tersangka baru pemberi suap Lukas Enembe

    KPK tetapkan dua tersangka baru pemberi suap Lukas Enembe

    18 April 2023 13:36

    KPK perpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari

    KPK perpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari

    30 Januari 2023 17:53

    Top News

    • KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

      KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

      2 jam lalu

    • Gubernur Gorontalo laporkan kemajuan pembentukan Koperasi Merah Putih

      Gubernur Gorontalo laporkan kemajuan pembentukan Koperasi Merah Putih

      28 Mei 2025 20:24

    • Polres Bone Bolango patroli cegah premanisme

      Polres Bone Bolango patroli cegah premanisme

      28 Mei 2025 15:47

    • MK menolak gugatan hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara

      MK menolak gugatan hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara

      27 Mei 2025 07:04

    • Imigrasi Gorontalo siap amankan agenda pembangunan daerah

      Imigrasi Gorontalo siap amankan agenda pembangunan daerah

      27 Mei 2025 06:39

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA