Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus
Rahardjo mengungkapkan kronologis penangkapan pejabat PT Brantas
Abipraya (Persero), yang diduga menyuap jaksa untuk menghentikan
penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan
Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
KPK mengamankan tiga orang dalam Operasi Tangkap Tangan pada Kamis
(31/3) pukul 09.00 pagi di Hotel Best Western, Cawang Jakarta Timur.
"Ketiga orang tersebut adalah SWA, yaitu Direktur Keuangan PT
BA (Brantas Abipraya). PT BA ini salah satu BUMN kita. Kemudian DPA,
senior manager PT BA tadi, berikutnya dalah MRD. MRD adalah swasta,"
kata Agus.
Agus menjelaskan, pada Rabu malam (30/3) sekitar pukul 21.00 MRD dan
DPA membuat janji untuk bertemu di hotel tersebut, dan Kamis pagi
(31/3) sekitar pukul 08.20 WIB mereka bertemu di hotel yang sudah
dijanjikan tadi.
DPA, ia melanjutkan, kemudian menyerahkan uang kepada MRD di toilet pria lantai I hotel Best Western.
"Setelah
penyerahan keduanya keluar dari hotel dan kembali ke mobil
masing-masing. Saat penangkapan ditemukan uang sejumlah dolar AS senilai
148.835 yang terdiri dari 1.487 pecahan 100 dolar AS, dan satu lembar
pecahan 50 dolar AS, tiga lembar pecahan 20 dolar AS, dua lembar pecahan
10 dolar AS dan lima lembar pecahan satu dolar AS," ungkap Agus.
Terkait kasus ini KPK juga memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta
Tomo Sitepu pada Kamis malam sampai Jumat pukul 05.00 WIB.
Kronologis penangkapan pengusaha penyuap jaksa Kejati DKI
Jumat, 1 April 2016 16:52 WIB