Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memperkuat Satuan Pengawasan Intern (SPI) dalam mencegah terjadinya korupsi.
"Selama ini baik di BUMN maupun di pemerintahan pusat dan daerah belum pernah kalau ada SPI yang melapor ke KPK. Oleh karena itu, di pemerintah daerah pun kami juga melakukan perubahan sama dengan yang kita harapkan terjadi juga di BUMN," kata Agus.
Hal tersebut dikatakannya saat seminar "Bersama Menciptakan BUMN Bersih melalui Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang Tangguh dan Terpercaya" di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Agus pun menjelaskan beberapa alasan soal tidak adanya perubahan soal SPI tersebut baik di BUMN, inspektorat kementerian/lembaga maupun provinsi/kabupaten.
"Satu, biasanya orangnya seadanya, tanda kutip orang buangan ditaruh di pengawas internal. Kemudian di daerah tidak dilengkapi "resources' yang memadai, anggarannya juga tidak disediakan dengan baik. Kemudian sertifikasi-sertifikasi yang mestinya dilakukan juga tidak pernah dipatuhi," ucap Agus.
Agus pun mencontohkan jika inspektorat-inspektorat kabupaten itu langsung diangkat atau diberhentikan oleh bupati.
"Kalau kita lihat inspektorat-inspektorat kabupaten itu diangkat diberhentikan oleh bupati. Apakah bisa orang yang diangkat dan diberhentikan bupati kemudian melakukan pengawasan terhadap bupati?" kata dia.
Agus pun mencontohkan sistem pengawasan internal di Amerika Serikat di mana inspektur jenderal itu tidak di bawah menteri masing-masing tetapi langsung di bawah presiden.
"Kalau kita melihat pengalaman dari negara maju, misalkan di Amerika yang namanya inspektur jenderal itu tidak di bawah menteri masing-masing langsung ke presiden sehingga mereka bisa melakukan pengawasan terhadap menteri," ungkap Agus.
Masalah yang sama, lanjut Agus, juga terjadi pada BUMN di mana ada SPI masih di bawah bayang-bayang direktur utama.
"Kami melihat di BUMN juga begitu, BUMN itu ada SPI yang pasti di bawah bayang-bayang direktur utama. Ada komisaris yang mempunyai komite auditor kalau tidak salah tetapi tidak mempunyai 'tangan' ke dalam," tuturnya.
Sementara itu dalam kesempatan sama, Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan bahwa fungsi SPI memegang kendali yang sangat krusial dalam memperkuat pengawasan di BUMN.
Oleh karena fungsi SPI dapat melakukan pencegahan sebelum adanya tindakan penyimpangan dengan menjalankan fungsi "early warning system" (EWS).
Selain itu, kata Rini, SPI harus bisa menjalankan fungsi "problem solution", yaitu menjadi pendamping bagi manajemen dalam mengatasi permasalahan operasional perusahaan.
"Komite Audit sebagai organ Dewan Komisaris yang membantu fungsi pengawasan harus memastikan bahwa kedua fungsi SPI tersebut telah berjalan baik," ucap Rini.
Ketua KPK minta BUMN perkuat fungsi SPI
Kamis, 9 Mei 2019 13:01 WIB