Purbalingga (ANTARA GORONTALO) - Pengelolaan Dana Desa untuk sementara hanya
untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar bukan untuk yang
lainnya, kata Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rukijo.
"Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan yang lain setelah sarana
prasarana masyarakat desa terpenuhi," katanya saat Sosialisasi Dana Desa
di Pendapa Dipokusuma, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Jumat.
Selain itu, kata dia, pelaksanaan dana desa juga harus secara
swakelola, padat karya, dan menggunakan bahan baku lokal sehingga bisa
dinikmati oleh masyarakat desa setempat.
Oleh karenanya, lanjut dia, desa harus bisa membuat perencanaan
sendiri untuk dilaksanakan sendiri dan diawasi oleh masyarakat desa itu
sendiri.
"Jika desa tidak bisa membuat perencanaan maka bisa minta bantuan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait," katanya.
Lebih lanjut, Rukijo mengatakan bahwa pada tahun 2016, seluruh desa
di Indonesia rata-rata akan mendapat dana sebesar Rp600 juta dan pada
tahun 2017 setiap desa diperkirakan akan mendapat dana Rp1,4 miliar.
Dana dari pusat dalam bentuk Dana Desa tersebut, kata dia,
bertujuan untuk mempercepat pembangunan pedesaan yang selama ini
tertinggal dari wilayah perkotaan.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa penggelontoran dana yang
besar ke desa mempunyai konsekuensi, yakni mempertanggungjawabkan
pengelolaannya dengan baik, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga
evaluasi.
Menurut dia, Dana Desa akan disalurkan dalam dua tahap, yakni bulan
Maret sebesar 60 persen dan bulan Oktober sebesar 40 persen.
Akan tetapi, lanjut dia, pencairan tahap kedua baru akan dilakukan
setelah diterimanya laporan pelaksanaan pembanguan tahap pertama.
"Laporannya juga tidak berbelit-belit, satu lembar pun cukup.
Laporan nantinya akan menggunakan sistem aplikasi sehingga lebih
memudahkan pelaporan," katanya.
Sementara itu, Bupati Purbalingga Tasdi mengatakan bahwa dengan
semakin banyaknya dana yang masuk ke desa, bukan menjadi pemicu
persoalan namun harus bisa menjadi pemecahan persoalan di desa.
Menurut dia, pembangunan di desa harus mempunyai skala prioritas agar arah pembangunan menjadi lebih jelas dan terarah.
"Desa bukan hanya sebagai objek namun harus menjadi subjek pembangunan," kata Tasdi.
Kemenkeu: dana desa hanya untuk pembangunan infrastruktur
Jumat, 1 April 2016 17:12 WIB