Samarinda (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur,
mengamankan 52 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Taiwan terkait
kejahatan "cyber crime".
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Fajar
Setiawan, dihubungi dari Samarinda, Selasa menyatakan, ke-52 WNA asal
Tiongkok dan Taiwan tersebut diamankan di dua lokasi di Kota Balikpapan
pada Senin (4/4).
"Ke-52 WNA berkewarganegaraan Taiwan dan Tiongkok itu diamankan dari
dua lokasi yakni di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan dan
di sebuah rumah mewah di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai Bahagia
RT 19, Kota Balikpapan," kata Fajar.
Pengungkapan itu, lanjut Fajar, berawal dari diamankannya 25 WNA di
Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, saat hendak berangkat ke
Jakarta.
"Jadi, awalnya hanya 25 WNA diamankan di bandara saat hendak ke
Jakarta. Mereka diamankan terkait dokumen keimigrasian. Ada yang mengaku
paspor mereka dibawa temannya ke Jakarta namun tentu kami tidak percaya
begitu saja karena bisa saja itu hanya modus. Karena terkait dokumen
keimigrasian, mereka akhirnya diserahkan ke Kantor Imigrasi," ujar
Fajar.
Namun, polisi tetap melakukan penyelidikan terkait dugaan ke-25 WNA
itu merupakan bagian dari pelaku kejahatan "cyber crime".
Dari penyelidikan itulah, tambahnya, polisi kemudian berhasil menangkap lagi 27 WNA berkewarganegaraan Tiongkok dan Taiwan.
Dari penangkapan itu, polisi kemudian menggeledah sebuah rumah mewah
di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Damai Bahagia RT 19, Kota
Balikpapan yang diduga dijadikan sebagai tempat melakukan kejahatan
"cyber crime".
Di rumah tersebut, tambahnya, ditemukan peralatan elektronik
termasuk perangkat komputer yang diduga digunakan WNA tersebut melakukan
kejahatan "cyber crime".
"Jadi, ada sebanyak 52 WNA yang diamankan dan yang terkait dengan
dokumen keimigrasian akan diserahkan ke Kantor Imigrasi dan yang diduga
melakukan kejahatan cyber crime akan diproses lebih lanjut oleh
kepolisian," katanya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mereka melakukan
kejahatan cyber crime di Kota Balikpapan namun sasarannya adalah
orang-orang yang ada di negaranya. Kasus ini masih terus kami
kembangkan," tegas Fajar Setiawan.
Polda Kaltim usut 52 WNA terlibat "cyber crime"
Selasa, 5 April 2016 17:49 WIB