Pasangan Prabowo Gibran unggul delapan suara suara dari pasangan capres-cawapres nomor urut satu Anies-Muhaimin yang memperoleh 29 suara. Sementara itu, pasangan capres-cawapres nomor urut tiga Ganjar-Mahfud memperoleh 20 suara.
"Jadi kami akan memasukkan surat suara yang sudah dicoblos. Ada yang sah 86 surat suara. Yang tidak sah ada satu (surat suara)," kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 10 Gambir, Hamdi Basjar di Jakarta Pusat, Rabu.
Hamdi mengatakan jumlah pemilih di TPS 10 berjumlah 133 pemilih, terdiri dari 120 daftar pemilih tetap (DPT) dan 11 daftar pemilih tambahan (DPTb).
Dari 120 DPT, hanya 76 orang yang menggunakan hak pilih mereka. Sementara itu, 11 pemilih dari DPTb menggunakan hak suara mereka sepenuhnya dengan menyoblos surat suara Pilpres dan DPR RI.
Sementara itu, dari 87 surat suara yang digunakan oleh pemilih, ada 86 surat suara dinyatakan sah dan satu surat suara tidak sah. Surat suara dinyatakan tidak sah karena ada dua pasangan calon yang dicoblos.
Adapun kegiatan pemungutan suara di TPS 10 dimulai pukul 14.20 WIB dengan dihadiri oleh saksi dari perwakilan PDIP, PKS dan Golkar.
Seusai menghitung surat suara Pilpres pada pukul 15.06 WIB, petugas KPPS melanjutkan penghitungan suara untuk pemilu legislatif DPR RI.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Prabowo-Gibran unggul di TPS Presiden Jokowi