Jakarta (ANTARA) - Dua orang pelaku kasus video porno dan promosi judi dalam jaringan (online) berinisial MM dan AA terancam 12 tahun penjara.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih tersebut disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya.
"Untuk pelaku dua orang, keduanya kekasih. Untuk pasal yang kita kenakan pasal 303 UU ITE, untuk ancaman enam tahun penjara. Kemudian yang kedua diterapkan juga pasal pornografi, pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2004 tentang pornografi, untuk ancaman untuk pornografi 12 tahun," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Sutrisno menyebut awalnya polisi melakukan patroli siber untuk mendeteksi para promotor judi online, hingga menemukan aktivitas para pelaku.
"Teman-teman dari Reskrim patroli siber ya, ditemukan itu dan dilakukan pendalaman dan tertangkap dua ini pada Kamis (11/7). Keduanya sudah enggak sekolah," ucap Sutrisno.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengaku sudah satu tahun membuat video porno dan mempromosikan judi online.
"Informasinya setahun ya sama dengan pembuatan (video porno) itu ya," ucap Sutrisno.
Lebih lanjut, kata Sutrisno, pelaku menjual video porno lewat kontak-kontak yang ada di telegram dan media sosial yang lain.
"Dari media sosial ya, dia punya kontak di telegram dan mereka kan udah satu tahun ya, punya Instagram, punya Whatsapp, semua itu udah ada kontaknya. Yang penting ada pesanan aja, ada yg minta, bikin video, kirim baru bayar, tidak dibuka umum hanya tertentu aja yang udah berkomunikasi," kata Sutrisno.
Sementara untuk promosi judi online dilakukan dengan mengunggah konten promosi secara rutin setiap hari dengan bayaran tertentu per bulan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelaku pornografi dan promosi judi online terancam penjara 12 tahun