"Jadi berdasarkan temuan dari satuan tugas (Satgas) barang impor ilegal sebenarnya dari 30 persen pangsa pasar UMKM, sudah banyak produk yang dikategorikan ilegal. Sehingga saya imbau kepada toko-toko dan pengecer beli serta jual produk-produk yang resmi," ujar Zulkifli Hasan di Lampung Selatan, Jumat.
Ia mengatakan Kementerian Perdagangan pun telah membentuk satuan tugas (Satgas) barang impor ilegal guna memberhentikan laju barang impor ilegal di dalam negeri.
"Tapi saya jelaskan dan tegaskan satgas barang impor ilegal ini sasarannya itu importir, distributor besar dan oknum. Jadi bukan pengecer dan toko-toko, sehingga pengecer tenang aja selama menggunakan barang resmi," katanya.
Dia melanjutkan barang yang dikategorikan sebagai barang ilegal tersebut meliputi barang yang tidak sesuai dengan standar, termasuk yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki jaminan. Kemudian tata niaga impor ataupun pajak yang tidak sesuai, dan bila jenis makanan dan minuman tidak memiliki serta tidak sesuai dengan izin BPOM.
"Barang dengan kategori itu akan kami tertibkan karena tentu sangat merugikan masyarakat dan merugikan UMKM," ucap dia.
Ia menegaskan ada tujuh jenis barang yang akan diawasi oleh satgas barang impor ilegal meliputi tekstil dan produk tekstil, elektronik, alas kaki, produk kecantikan, pakaian, dan keramik.
"Nantinya akan ada penerapan bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) sebagai cara menyelesaikan kasus impor ilegal. Akan tetapi nilainya saat ini masih dihitung," tambahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag imbau pengecer dan toko beli produk resmi