Gorontalo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo memastikan penyusunan visi misi pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 harus linear dengan RPJPD Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) pemerintah daerah.
"Kami menggelar sosialisasi tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 yang turut membahas tentang penyusunan visi dan misi pasangan calon dalam pilkada," kata Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Sofyan Jakfar di Gorontalo, Minggu.
Ia mengatakan, kegiatan tersebut selain menginformasikan terkait pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara melalui jalur partai politik.
Termasuk memastikan seluruh jadwal tahapan akan disampaikan dan diumumkan secara luas untuk diketahui masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan pihak Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian (Bapppeda) Gorontalo Utara terkait penyusunan visi dan misi para pasangan calon nanti.
Sofyan mengatakan, dalam penyusunan visi misi pasangan calon harus linear dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berlaku selama 20 tahun.
"Kami menghadirkan pihak Bapppeda agar para pasangan calon dapat diberi akses seluas-luasnya dalam penyusunan visi misi sehingga hasil yang disusun linear dengan RPJPD," katanya.
Visi misi para calon tersebut tentu akan disampaikan kepada masyarakat pula.
"Kami berharap pasangan calon yang akan mengikuti pilkada nanti, dapat dengan mudah mendapatkan akses dalam penyusunan visi misi yang harus linear dengan RPJPD pemerintah daerah. Pihak Bapppeda pun diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tahapan tersebut melalui pendampingan dalam mengakses dokumen RPJPD oleh para pasangan calon nantinya," imbuhnya.***
KPU Gorontalo Utara pastikan visi misi pasangan calon linear RPJPD
Senin, 5 Agustus 2024 7:41 WIB