Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan adanya temuan barang impor ilegal berupa ratusan kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi yang diperkirakan sebesar Rp11,4 miliar.
“Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan di berbagai wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi dan lain-lain. Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan ini 970 item sejumlah 415.035 buah dengan nilai keekonomian Rp11,4 miliar,” kata Zulkifli dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin.
Temuan hasil operasi berbagai daerah oleh Satgas Barang Impor ilegal ini menurut Mendag akan dimusnahkan sesuai dengan aturan, hal ini untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan kosmetik ilegal bagi kesehatan masyarakat.
Dirinya menegaskan bahwa pihaknya senantiasa fokus pada tujuh komoditas yang meliputi, tekstil, produk tekstil lainnya, pakaian jadi, alas kaki, kosmetik (beauty), keramik dan elektronik.
Diakuinya untuk produk kecantikan, dalam 4-5 bulan terakhir, para pelaku usaha dalam negeri mengeluhkan kewalahan menghadapi serbuan dari produk-produk ilegal itu.
“Banyak sekali keluhan di bidang beauty, kira-kira 4-5 bulan dari pelaku usaha mereka kewalahan menghadapi serbuan produk-produk yang datang tanpa izin dari BPOM, tanpa izin instansi terkait lainnya,” katanya lagi.
Ia menjelaskan peredaran produk kosmetik ilegal ini mampu merugikan konsumen yang berkaitan dengan sisi keamanan produk.
Hal lain yang dirugikan yakni negara, serta industri kecantikan dalam negeri.
“Kedua adalah negara pajak, ketiga akan merugikan industri beauty kita yang berkembang dengan sangat baik. Bagus tidak adalah dengan negara-negara manapun,” pungkasnya.
Ia juga menjelaskan, Satgas Barang Impor ilegal yang dikoordinatori oleh BPOM selama Juni-September telah mengawasi dan menindak sebanyak empat kali peredaran kosmetik impor ilegal di Indonesia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendag ungkap temuan kosmetik ilegal senilai Rp11,4 miliar
Mendag ungkap temuan kosmetik ilegal senilai Rp11,4 miliar
Senin, 30 September 2024 14:48 WIB