• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Rabu, 4 Juni 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • MK gelar sidang lanjutan uji UU Kesehatan, Menkes Budi beri keterangan

      MK gelar sidang lanjutan uji UU Kesehatan, Menkes Budi beri keterangan

      Selasa, 3 Juni 2025 14:02

      Presiden cek markas Resimen Kavaleri Berkuda, puji dedikasi prajurit

      Presiden cek markas Resimen Kavaleri Berkuda, puji dedikasi prajurit

      Selasa, 3 Juni 2025 8:06

      Kejagung bantah Nadiem Makarim masuk DPO terkait kasus Chromebook

      Kejagung bantah Nadiem Makarim masuk DPO terkait kasus Chromebook

      Senin, 2 Juni 2025 14:35

      Bahlil: Kehadiran Megawati hingga Try Sutrisno perkuat nilai Pancasila

      Bahlil: Kehadiran Megawati hingga Try Sutrisno perkuat nilai Pancasila

      Senin, 2 Juni 2025 14:35

      Presiden yakin Indonesia segera bangkit jadi negara yang hebat

      Presiden yakin Indonesia segera bangkit jadi negara yang hebat

      Senin, 2 Juni 2025 14:31

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        Selasa, 27 Mei 2025 7:06

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        DPRD Provinsi Gorontalo menetapkan dua peraturan daerah

        Selasa, 27 Mei 2025 7:06

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Kamis, 29 Mei 2025 16:58

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Minggu, 25 Mei 2025 10:26

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

    • Internasional
      • AS tarik 500 tentara dari Suriah, tutup sejumlah pangkalan militer

        AS tarik 500 tentara dari Suriah, tutup sejumlah pangkalan militer

        Selasa, 3 Juni 2025 15:01

        PBB: Seret pembunuh 31 warga Gaza di dekat pusat bantuan AS-Israel

        PBB: Seret pembunuh 31 warga Gaza di dekat pusat bantuan AS-Israel

        Selasa, 3 Juni 2025 14:15

        19 warga Palestina tewas ditembaki pasukan Israel saat antre bantuan

        19 warga Palestina tewas ditembaki pasukan Israel saat antre bantuan

        Selasa, 3 Juni 2025 14:13

        Israel siap blokir kapal pembawa aktivis dan bantuan untuk Gaza

        Israel siap blokir kapal pembawa aktivis dan bantuan untuk Gaza

        Selasa, 3 Juni 2025 14:10

        Saudi beri sanksi ke penduduk yang mengangkut 99 orang tanpa izin haji

        Saudi beri sanksi ke penduduk yang mengangkut 99 orang tanpa izin haji

        Selasa, 3 Juni 2025 14:08

    • Hiburan
      • Debut jadi produser, Marcel Chandrawinata produksi film horor

        Debut jadi produser, Marcel Chandrawinata produksi film horor

        Selasa, 3 Juni 2025 7:54

        Penyuara film Panji Tengkorak rasakan beda "voice actor" dari "dubber"

        Penyuara film Panji Tengkorak rasakan beda "voice actor" dari "dubber"

        Selasa, 3 Juni 2025 7:50

        FKPT Gorontalo gelar nonton bareng film Sayap-Sayap Patah 2

        FKPT Gorontalo gelar nonton bareng film Sayap-Sayap Patah 2

        Senin, 2 Juni 2025 14:56

        Jakarta E-Prix 2025 siap tampilkan mobil Gen3 Evo

        Jakarta E-Prix 2025 siap tampilkan mobil Gen3 Evo

        Senin, 2 Juni 2025 14:34

        Putri Habibie rilis single pertama "Kalau Memang Jodoh"

        Putri Habibie rilis single pertama "Kalau Memang Jodoh"

        Senin, 2 Juni 2025 14:31

    • Olahraga
      • Maarten Paes tiba di Jakarta, skuad timnas Indonesia lengkap

        Maarten Paes tiba di Jakarta, skuad timnas Indonesia lengkap

        Selasa, 3 Juni 2025 15:02

        Putri KW ke babak kedua Indonesia Open 2025 setelah lawan cedera

        Putri KW ke babak kedua Indonesia Open 2025 setelah lawan cedera

        Selasa, 3 Juni 2025 14:14

        WBC perintahkan laga ulang kelas penjelajah Jack lawan Mikaelyan

        WBC perintahkan laga ulang kelas penjelajah Jack lawan Mikaelyan

        Selasa, 3 Juni 2025 14:04

        Magnus Carlsen gebrak meja, kalah dari juara dunia Gukesh Dommaraju

        Magnus Carlsen gebrak meja, kalah dari juara dunia Gukesh Dommaraju

        Selasa, 3 Juni 2025 13:57

        Catatan 14 tahun musim ke musim PSG menjadi juara

        Catatan 14 tahun musim ke musim PSG menjadi juara

        Selasa, 3 Juni 2025 13:54

    • Teknologi
      • Ford tarik puluhan ribu F-150 Lightning akibat masalah pada ball joint

        Ford tarik puluhan ribu F-150 Lightning akibat masalah pada ball joint

        Selasa, 3 Juni 2025 8:00

        McLaren 750S edisi terbatas hanya diproduksi sebanyak 50 unit

        McLaren 750S edisi terbatas hanya diproduksi sebanyak 50 unit

        Selasa, 3 Juni 2025 8:00

        Suzuki pamerkan kemewahan bagian dalam Fronx

        Suzuki pamerkan kemewahan bagian dalam Fronx

        Selasa, 3 Juni 2025 7:59

        Yamaha memperluas kontribusi untuk pendidikan di Gorontalo

        Yamaha memperluas kontribusi untuk pendidikan di Gorontalo

        Senin, 2 Juni 2025 15:13

        POCO C71, ponsel Rp1 jutaan dengan layar 120Hz dan baterai besar

        POCO C71, ponsel Rp1 jutaan dengan layar 120Hz dan baterai besar

        Minggu, 1 Juni 2025 17:26

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Sabtu, 31 Mei 2025 6:58

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Jumat, 30 Mei 2025 1:31

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        Senin, 26 Mei 2025 16:37

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Jumat, 23 Mei 2025 18:23

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

    Helena Lim dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

    Kamis, 5 Desember 2024 18:37 WIB

    Helena Lim dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

    Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim (kiri) saat menunggu sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    Jakarta (ANTARA) - Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dituntut pidana selama 8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

    "Kami menuntut agar majelis hakim memvonis Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

    Dengan demikian, JPU menilai Helena melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Selain pidana penjara, JPU turut menuntut agar majelis hakim menghukum Helena dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu tahun.

    Helena juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah dilakukan penyitaan.

    Apabila Helena tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, lanjut JPU, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

    "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap JPU menambahkan.

    Dalam melayangkan tuntutan terhadap Helena, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Helena tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan Helena dinilai turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif, Helena telah menikmati hasil tindak pidana, serta Helena berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.

    Di sisi lain, hal meringankan yang dipertimbangkan JPU bagi Helena, yaitu Helena belum pernah dihukum sebelumnya.

    Dalam kasus korupsi timah, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp420 miliar.

    Uang korupsi itu diduga berasal dari biaya pengamanan alat processing atau pengolahan untuk penglogaman timah sebesar 500 dolar AS hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) empat smelter swasta dari hasil penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

    Keempat smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

    Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

    Atas perbuatannya, Helena didakwa merugikan negara senilai total Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015–2022.

    Dalam dakwaan, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Helena Lim dituntut 8 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Crazy Rich PIK Helena Lim jalani sidang vonis terkait kasus timah

    Crazy Rich PIK Helena Lim jalani sidang vonis terkait kasus timah

    30 Desember 2024 12:20

    Harvey Moeis merasa bersalah karena Helena Lim terancam dipenjara

    Harvey Moeis merasa bersalah karena Helena Lim terancam dipenjara

    6 Desember 2024 15:32

    Sandra Dewi akui terima Rp3,15 miliar dari "money changer" Helena Lim

    Sandra Dewi akui terima Rp3,15 miliar dari "money changer" Helena Lim

    21 Oktober 2024 19:13

    Sandra Dewi hadir jadi saksi di sidang kasus korupsi timah

    Sandra Dewi hadir jadi saksi di sidang kasus korupsi timah

    10 Oktober 2024 13:53

    Helena Lim didakwa lakukan TPPU dari hasil tampung uang korupsi timah

    Helena Lim didakwa lakukan TPPU dari hasil tampung uang korupsi timah

    21 Agustus 2024 18:06

    Helena Lim jalani sidang perdana kasus korupsi timah pada 21 Agustus

    Helena Lim jalani sidang perdana kasus korupsi timah pada 21 Agustus

    20 Agustus 2024 10:31

    Kejagung sita mobil mewah hingga dolar AS dari kasus korupsi timah

    Kejagung sita mobil mewah hingga dolar AS dari kasus korupsi timah

    22 Juli 2024 14:51

    Ahli Hukum: Hakim yang vonis ringan koruptor perlu diperiksa

    Ahli Hukum: Hakim yang vonis ringan koruptor perlu diperiksa

    3 Januari 2025 08:31

    Top News

    • Gubernur Gorontalo meninjau pelayanan publik wilayah pesisir

      Gubernur Gorontalo meninjau pelayanan publik wilayah pesisir

      6 jam lalu

    • Maarten Paes tiba di Jakarta, skuad timnas Indonesia lengkap

      Maarten Paes tiba di Jakarta, skuad timnas Indonesia lengkap

      16 jam lalu

    • Pelayanan puskesmas Telaga Puncak Gorontalo dipindahkan akibat longsor

      Pelayanan puskesmas Telaga Puncak Gorontalo dipindahkan akibat longsor

      23 jam lalu

    • Sebanyak 263 warga di Dulamayo Selatan mengungsi akibat tanah longsor

      Sebanyak 263 warga di Dulamayo Selatan mengungsi akibat tanah longsor

      23 jam lalu

    • Korem 133/NW gelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila

      Korem 133/NW gelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila

      3 Juni 2025 05:23

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com