• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Sabtu, 10 Mei 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Kapolri: Film "Sayap-Sayap Patah 2" edukasikan bahaya radikalisme

      Kapolri: Film "Sayap-Sayap Patah 2" edukasikan bahaya radikalisme

      Sabtu, 10 Mei 2025 8:15

      Istana bantah anggapan Presiden Prabowo hindari bertemu Jokowi

      Istana bantah anggapan Presiden Prabowo hindari bertemu Jokowi

      Sabtu, 10 Mei 2025 8:15

      Kemkomdigi sediakan fasilitas press room 24 jam untuk wartawan

      Kemkomdigi sediakan fasilitas press room 24 jam untuk wartawan

      Sabtu, 10 Mei 2025 8:08

      Mensesneg: Presiden resah aksi premanisme mengatasnamakan ormas

      Mensesneg: Presiden resah aksi premanisme mengatasnamakan ormas

      Jumat, 9 Mei 2025 19:28

      Jokowi serahkan ijazah asli SMA dan universitas kepada Bareskrim Polri

      Jokowi serahkan ijazah asli SMA dan universitas kepada Bareskrim Polri

      Jumat, 9 Mei 2025 14:09

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Senin, 28 April 2025 22:59

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Kamis, 24 April 2025 17:10

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Selasa, 22 April 2025 13:28

        Danrem 133/Nani Wartabone meninjau TPS pemungutan suara ulang

        Danrem 133/Nani Wartabone meninjau TPS pemungutan suara ulang

        Sabtu, 19 April 2025 8:18

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Warga Gorontalo Utara memadati penghitungan suara di TPS

        Sabtu, 19 April 2025 13:47

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Ditjenpas Gorontalo komitmen tingkatkan pembinaan napi

        Senin, 28 April 2025 22:59

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Bawaslu Gorontalo Utara memproses dugaan pelanggaran PSU

        Kamis, 24 April 2025 17:10

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Polisi tangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandung di Gorontalo

        Selasa, 22 April 2025 13:28

        Danrem 133/Nani Wartabone meninjau TPS pemungutan suara ulang

        Danrem 133/Nani Wartabone meninjau TPS pemungutan suara ulang

        Sabtu, 19 April 2025 8:18

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        BPS catat Provinsi Gorontalo inflasi sebesar 2,88 Persen

        BPS catat Provinsi Gorontalo inflasi sebesar 2,88 Persen

        Selasa, 8 April 2025 19:37

        BI Gorontalo mengajak warga gunakan QRIS di Festival Green Tumbilotohe

        BI Gorontalo mengajak warga gunakan QRIS di Festival Green Tumbilotohe

        Kamis, 27 Maret 2025 3:46

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Warga Gorontalo masak nasi jaha untuk Lebaran Ketupat

        Jumat, 28 April 2023 22:23

    • Internasional
      • Trump serukan gencatan senjata 30 hari Rusia-Ukraina tanpa syarat

        Trump serukan gencatan senjata 30 hari Rusia-Ukraina tanpa syarat

        Jumat, 9 Mei 2025 14:11

        Amerika mungkin akan mengurangi tarif impor untuk China hingga 50 persen

        Amerika mungkin akan mengurangi tarif impor untuk China hingga 50 persen

        Jumat, 9 Mei 2025 14:07

        OCHA laporkan peningkatan tajam kekerasan Israel di Tepi Barat

        OCHA laporkan peningkatan tajam kekerasan Israel di Tepi Barat

        Jumat, 9 Mei 2025 14:06

        Israel telah menjatuhkan 100.000 ton bahan peledak di Jalur Gaza

        Israel telah menjatuhkan 100.000 ton bahan peledak di Jalur Gaza

        Jumat, 9 Mei 2025 14:05

        Pertemuan Presiden Xi dan Putin kokohkan hubungan China-Rusia

        Pertemuan Presiden Xi dan Putin kokohkan hubungan China-Rusia

        Jumat, 9 Mei 2025 14:04

    • Hiburan
      • Dikta Wicaksono rilis "Halal Selamanya", jawaban mencintai dalam ragu

        Dikta Wicaksono rilis "Halal Selamanya", jawaban mencintai dalam ragu

        Sabtu, 10 Mei 2025 8:12

        Joko Anwar kerap masukkan unsur warna dalam film

        Joko Anwar kerap masukkan unsur warna dalam film

        Sabtu, 10 Mei 2025 8:06

        APMI harap pemerintah jadikan industri musik prioritas strategis

        APMI harap pemerintah jadikan industri musik prioritas strategis

        Kamis, 8 Mei 2025 20:35

        APMI: Pemindahan venue jadi tantangan terbesar dalam konser Day6

        APMI: Pemindahan venue jadi tantangan terbesar dalam konser Day6

        Kamis, 8 Mei 2025 17:23

        Kemenpar panggil Mecimapro menyusul kekacauan konser DAY6 di Jakarta

        Kemenpar panggil Mecimapro menyusul kekacauan konser DAY6 di Jakarta

        Kamis, 8 Mei 2025 14:32

    • Olahraga
      • Timnas Indonesia ditahan Thailand 0-0 di Piala Asia Futsal Putri 2025

        Timnas Indonesia ditahan Thailand 0-0 di Piala Asia Futsal Putri 2025

        Sabtu, 10 Mei 2025 8:10

        Kiper Manuel Neuer akan kembali bela Bayern setelah absen dua bulan

        Kiper Manuel Neuer akan kembali bela Bayern setelah absen dua bulan

        Sabtu, 10 Mei 2025 8:07

        Mohamed Salah menang FWA Footballer of the Year musim ini

        Mohamed Salah menang FWA Footballer of the Year musim ini

        Sabtu, 10 Mei 2025 8:05

        Xabi Alonso dipastikan tinggalkan Bayer Leverkusen akhir musim ini

        Xabi Alonso dipastikan tinggalkan Bayer Leverkusen akhir musim ini

        Sabtu, 10 Mei 2025 8:04

        Fokus pemulihan cedera, Veda Ega Pratama dipastikan absen di Le Mans

        Fokus pemulihan cedera, Veda Ega Pratama dipastikan absen di Le Mans

        Jumat, 9 Mei 2025 19:30

    • Teknologi
      • Wuling tawarkan uang muka ringan hingga hadiah mobil selama Mei 2025

        Wuling tawarkan uang muka ringan hingga hadiah mobil selama Mei 2025

        Sabtu, 10 Mei 2025 8:09

        Infinix NOTE 50S 5G+ dan NOTE 50X 5G+segera masuk pasar Indonesia

        Infinix NOTE 50S 5G+ dan NOTE 50X 5G+segera masuk pasar Indonesia

        Sabtu, 10 Mei 2025 8:06

        realme kenalkan ponsel konsep baterai gahar 10.000 mAh

        realme kenalkan ponsel konsep baterai gahar 10.000 mAh

        Sabtu, 10 Mei 2025 8:05

        Telkomsel tingkatkan kemampuan digital pelaku startup melalui NextDev

        Telkomsel tingkatkan kemampuan digital pelaku startup melalui NextDev

        Kamis, 8 Mei 2025 20:36

        Sokong pemerintahan, ASUS siapkan produk ber-TKDN dan layanan khusus

        Sokong pemerintahan, ASUS siapkan produk ber-TKDN dan layanan khusus

        Kamis, 8 Mei 2025 17:25

    • Artikel
      • Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

        Apa itu ransomware dan cara menghindarinya

        Apa itu ransomware dan cara menghindarinya

        Senin, 1 Juli 2024 14:37

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Pemprov nilai dampak angin puting beliung di Kabupaten Gorontalo

        Selasa, 6 Mei 2025 17:40

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Pertanian dominasi struktur ekonomi Gorontalo pada triwulan I 2025

        Senin, 5 Mei 2025 20:53

        BI Gorontalo dan Kemenag perkuat literasi ekonomi syariah di sekolah

        BI Gorontalo dan Kemenag perkuat literasi ekonomi syariah di sekolah

        Jumat, 2 Mei 2025 15:18

        Ratusan pelaku usaha Gorontalo unjuk gigi di Gebyar UMKM

        Ratusan pelaku usaha Gorontalo unjuk gigi di Gebyar UMKM

        Minggu, 27 April 2025 4:35

    Stimulasi sektor properti melalui PPN Ditanggung Pemerintah

    Senin, 24 Februari 2025 15:11 WIB

    Stimulasi sektor properti melalui PPN Ditanggung Pemerintah

    Ilustrasi deretan rumah tapak. (ANTARA/HO-Kementerian PUPR)

    Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memperpanjang penerapan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2025.

    Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Indonesia dalam menjaga pertumbuhan ekonomi melalui berbagai kebijakan fiskal, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

    Kebijakan insentif tersebut sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024 untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan.

    Kebijakan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk rumah tapak dan satuan rumah susun diberikan karena beberapa alasan strategis, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun fiskal. Dengan kebijkan itu harga rumah menjadi lebih terjangkau dan membantu masyarakat, terutama kelompok menengah dan milenial, untuk memiliki hunian pertama mereka.

    Alasan lainnya adalah mendukung pertumbuhan sektor bisnis karena sektor properti adalah sektor dengan efek multiplier tinggi, di mana ketika industri ini tumbuh, banyak sektor terkait seperti konstruksi, bahan bangunan, tenaga kerja, dan perbankan ikut terdorong.

    Selain itu kebijakan insentif ini berimplikasi langsung untuk mencegah perlambatan pasar perumahan, yang bisa berdampak negatif pada ekonomi secara keseluruhan.

    PMK Nomor 13 Tahun 2025 mengatur bahwa pemerintah menanggung PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual tertentu selama tahun anggaran 2025.

    Berdasar regulasi tersebut, rumah tapak atau satuan rumah susun yang atas penyerahannya dapat memanfaatkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran (TA) 2025 harus memenuhi persyaratan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

    Rumah terkait juga merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, dengan kondisi telah mendapatkan kode identitas rumah, dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

    Besaran PPN DTP Tahun Anggaran 2025 berdasarkan PMK 13 Tahun 2025 yang diberikan adalah 100 persen dari PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar untuk penyerahan dengan tanggal berita acara serah terima pada 1 Januari - 30 Juni 2025.

    Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun dengan tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli - 31 Desember 2025 PPN DTP yang diberikan sebesar 50 persen dari PPN yang terutang.

    Insentif hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun, dan diberikan untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan pada Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025; serta untuk pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 Januari 2025.

    Selanjutnya, dalam hal orang pribadi melakukan transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun sebelum 1 Januari 2025 namun melakukan pembatalan atas transaksi pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan ketentuan PMK 13 Tahun 2025 untuk unit rumah tapak atau satuan rumah susun yang sama.

    Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan PMK sebelum PMK 13 Tahun 2025, dapat memanfaatkan insentif tersebut untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun yang lain. Sedangkan atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP itu.

    Analisis Implikasi Kebijakan

    Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2023 dan 2024.

    Adapun hasil evaluasi terhadap kebijakan tersebut menunjukkan bahwa insentif PPN DTP berhasil meningkatkan daya beli masyarakat di sektor perumahan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, dengan kontribusi mencapai 14-16 persen. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja 14 juta hingga 17 juta orang, serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Perpanjangan insentif PPN DTP melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025 tersebut memiliki beberapa implikasi penting antara lain menstimulasi daya beli masyarakat, mendukung sektor properti, serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

    Dengan menanggung PPN atas penyerahan rumah, harga jual rumah menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat dan kemampuan masyarakat untuk membeli rumah, terutama di segmen menengah ke bawah.

    Mengingat bahwa sektor perumahan merupakan salah satu sektor yang terdampak signifikan selama pandemi COVID-19, insentif ini diharapkan dapat meningkatkan penjualan properti, sehingga membantu pemulihan sektor ini dan mencegah stagnasi.

    Sektor perumahan memiliki efek multiplier yang tinggi terhadap perekonomian. Peningkatan aktivitas di sektor ini akan berdampak pada peningkatan produksi bahan bangunan, penyerapan tenaga kerja, dan sektor terkait lainnya, yang pada akhirnya berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

    Meskipun memiliki banyak manfaat, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa insentif ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitasnya.

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi sektor perumahan.

    Dengan menanggung PPN atas penyerahan rumah, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung pemulihan sektor properti, dan secara keseluruhan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

    Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan dan evaluasi yang cermat untuk memastikan efektivitas dan meminimalkan potensi risiko fiskal.

    Hal ini dikarenakan insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rumah susun bukan hanya untuk membantu masyarakat memiliki hunian, tetapi juga sebagai strategi ekonomi untuk mempercepat pertumbuhan sektor properti dan ekonomi secara keseluruhan. Kebijakan ini diharapkan menciptakan keseimbangan antara insentif fiskal dan pertumbuhan industri perumahan yang berkelanjutan.

    *) Dr M Lucky Akbar SSos MSi adalah Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan Jambi


    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Stimulasi sektor properti melalui PPN Ditanggung Pemerintah

    Pewarta: Lucky Akbar *)
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Pemerintah serap PNBP Rp115,9 triliun, 22,6 persen dari target APBN

    Pemerintah serap PNBP Rp115,9 triliun, 22,6 persen dari target APBN

    8 Mei 2025 17:26

    Kemenkeu pastikan sederhanakan proses restitusi dan pemeriksaan pajak

    Kemenkeu pastikan sederhanakan proses restitusi dan pemeriksaan pajak

    7 Mei 2025 15:09

    Dedi Mulyadi bantah dirinya tunggak pajak mobil Lexus

    Dedi Mulyadi bantah dirinya tunggak pajak mobil Lexus

    24 April 2025 09:49

    Trump: pendapatan dari tarif bisa gantikan pajak penghasilan

    Trump: pendapatan dari tarif bisa gantikan pajak penghasilan

    16 April 2025 13:16

    Ancelotti bantah tudingan sengaja hindari pajak

    Ancelotti bantah tudingan sengaja hindari pajak

    3 April 2025 08:35

    Per 1 April 2025, jumlah wajib pajak yang lapor SPT capai 12,34 juta

    Per 1 April 2025, jumlah wajib pajak yang lapor SPT capai 12,34 juta

    2 April 2025 14:04

    Laba sebelum pajak Bank Muamalat meningkat 45 persen yoy pada 2024

    Laba sebelum pajak Bank Muamalat meningkat 45 persen yoy pada 2024

    28 Maret 2025 17:17

    Sri Mulyani bentuk "joint program" Kemenkeu untuk dongkrak penerimaan

    Sri Mulyani bentuk "joint program" Kemenkeu untuk dongkrak penerimaan

    27 Maret 2025 18:44

    Top News

    • Bupati Gorontalo Utara akselerasi  program strategis di Kementerian PU

      Bupati Gorontalo Utara akselerasi program strategis di Kementerian PU

      1 jam lalu

    • Israel telah menjatuhkan 100.000 ton bahan peledak di Jalur Gaza

      Israel telah menjatuhkan 100.000 ton bahan peledak di Jalur Gaza

      21 jam lalu

    • Paus baru terpilih pada konklaf hari kedua

      Paus baru terpilih pada konklaf hari kedua

      9 Mei 2025 09:21

    • Polisi selidiki insiden ledakan di proyek Waduk Bulango Ulu

      Polisi selidiki insiden ledakan di proyek Waduk Bulango Ulu

      9 Mei 2025 06:35

    • PSG melaju ke final Liga Champions seusai singkirkan Arsenal

      PSG melaju ke final Liga Champions seusai singkirkan Arsenal

      8 Mei 2025 06:32

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Mobile Site
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA