Gorontalo (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi (KIP) dan Universitas Gorontalo (UG) menyosialisasikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama.
"Kami menggandeng pihak UG untuk melakukan sosialisasi tentang keterbukaan informasi publik, yang diawali dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara saya selaku ketua KIP dan rektor UG Dr Sofyan Abdullah," kata Ketua KIP Provinsi Gorontalo Idris Kunte di Gorontalo, Rabu.
Ia mengatakan penandatangan kesepakatan ini penting agar semua perguruan tinggi memahami dan berperan untuk mendorong keterbukaan informasi publik.
Dosen dan mahasiswa diharapkan menjadi garda terdepan agar hak-hak masyarakat untuk tahu dapat terlaksana dengan baik.
"Biasanya dosen dan mahasiswa yang paling sering berurusan dengan badan publik dalam hal ini instansi pemerintahan, partai politik, LSM dan instansi lain yang dibiayai melalui APBD atau APBN. Mereka mau penelitian memerlukan data dan dokumen. Nah itu hak mereka untuk meminta dan diberikan dokumennya," kata Idris.
Selain sosialisasi atas hak akses informasi, KIP juga mendorong perguruan tinggi melaksanakan kewajiban penyediaan informasi publik.
UG diminta membentuk pejabat pengelola informasi publik (PPID) di semua unit kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Lebih lanjut kata Idris, keterbukaan informasi publik di Gorontalo masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.
Salah satunya mengenai pemahaman warga soal implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintah daerah juga masih harus berbenah untuk memenuhi hak-hak masyarakat mengakses informasi.
"Untuk kewajiban Pemda, menjadi kewenangan yang melekat di Dinas Kominfo provinsi dan kabupaten/kota. Kami mendorong mereka untuk terus memperbaiki kualitas layanan baik secara langsung warga datang atau pelayanan permintaan informasi secara online," imbuhnya.
Penandatanganan MoU dengan Rektor UG turut dihadiri oleh empat komisioner KIP Gorontalo yakni Iswan Lihawa, Irwan Karim, Kindom Makulauzar dan Dedi Idji.
Selain UG, KIP juga sudah melakukan hal serupa di Universitas Ichsan. Menyusul perguruan tinggi lain seperti UNG, IAIN, UNBITA, UNU, UMGO dan UNIPO.