Kabupaten Gorontalo (ANTARA) - Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyerahkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) kepada 53 penerima yang menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
"Bantuan ini mencakup kursi roda, tongkat, kasur, bantal, paket sembako, serta modal usaha ekonomi produktif (UEP)," ucap Bupati Sofyan Puhi di Gorontalo, Rabu.
Ia menjelaskan, dari 150 orang yang seharusnya menerima bantuan, hanya 53 yang bisa terakomodasi karena efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
"Meski terbatas, kita harus mensyukurinya dan memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Sofyan.
Ia mengingatkan agar bantuan alat kesehatan seperti kursi roda dan alat bantu jalan dijaga dengan baik, sementara bantuan modal usaha diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga penerima.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo Titi Nur menjelaskan bahwa bantuan itu diberikan kepada berbagai kategori penerima, termasuk penyandang disabilitas sejak lahir maupun akibat kecelakaan atau penyakit.
Selain itu, mantan pengguna narkotika yang telah sembuh juga diberikan bantuan usaha agar mereka dapat kembali produktif dan tidak terjerumus kembali ke dalam penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
"Bantuan ini juga menyentuh warga lanjut usia miskin ekstrem dan lansia yang masih memiliki usaha. Mereka diberikan peralatan kamar serta modal usaha ekonomi produktif," ungkapnya.
Titi menyebutkan bahwa bantuan kursi roda yang diberikan terdiri atas dua jenis, termasuk kursi roda khusus bagi penyandang disabilitas berat yang membutuhkan alat bantu hingga ke sistem pembuangan kotoran. Selain itu, terdapat pula bantuan kaki palsu bagi tiga orang penerima manfaat.
"Bantuan ini tidak lepas dari perjuangan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo yang langsung berkoordinasi dengan Kementerian Sosial melalui UPTD. Alhamdulillah, masyarakat Kabupaten Gorontalo mendapatkan bantuan ini bertepatan dengan bulan suci Ramadhan," tutup Titi.