Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) siap menjalankan tujuh mandat dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka mengakselerasi pembentukan 80.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Tujuh mandat tersebut tertuang di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang terbit pada akhir Maret 2025.
“Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal,” kata Menkop Budi Arie Setiadi, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Adapun ketujuh instruksi yang harus dijalankan oleh Kemenkop yaitu pertama, menyusun bisnis Model Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah terdapat enam model bisnis yang sudah disusun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kedua, Kemenkop bertugas untuk menyusun modul yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah diterbitkan tiga modul dan masih akan terbit modul lain untuk melengkapi modul sebelumnya.
Ketiga, menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan dimana saat ini terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi sehingga menjadi prioritas dalam program ini. Untuk revitalisasi koperasi terdapat 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) yang tercatat tidak aktif.
“Kemudian ada 31.213 desa/kelurahan yang sudah ada koperasinya dan siap untuk dilakukan pengembangan,” kata Budi Arie.
Keempat, memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, hingga pelatihan SDM Perkoperasian agar nantinya para pengurus koperasi lebih kompeten sehingga benar-benar dapat mendorong kemajuan desa melalui koperasi.
Kelima, memberikan penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada koperasi di desa/ kelurahan. Lalu keenam, melakukan sosialisasi masif kepada pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainnya.
Menkop Budi Arie menyebutkan pihaknya sudah menggelar berbagai audiensi dan sosialisasi terkait seperti Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKSI), PP Ikatan Notaris Indonesia, APDESI (Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan lain sebagainya.
“Instruksi ketujuh yaitu kami diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih Ketika program ini sudah terbentuk nantinya,” kata Menkop.
Menkop Budi Arie mengharapkan adanya dukungan dan kerja sama antara kementerian/lembaga (K/L) terkait agar target peluncuran Kopdes Merah Putih pada 12 Juli mendatang dapat terlaksana dengan baik.
“Kami mendorong pembentukan Satgas (Satuan Tugas) antar-K/L untuk program ini untuk menyukseskan arahan bapak Presiden untuk menghadirkan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih,” ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkop siap jalankan tujuh mandat Inpres Kopdes Merah Putih