Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara
mengatakan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE) memberikan perbaikan asas keadilan.
"Undang-undang ITE udah berlaku kemarin tanggal 28 November 2016.
Ini revisi artinya hanya beberapa perbaikan. Subtansi mayoritasnya masih
sama dengan UU ITE 2008. Beberapa revisinya justru memberikan perbaikan
asas-asas keadilan yang lebih baik bagi masyarakat," kata Rudiantara,
Jakarta, Rabu.
Contohnya spt pasal 27 ayat 3, pencemaran kemudian ancaman hukum menurun dari enam ke empat tahun.
Dia mengatakan UU ITE tetap tidak memperbolehkan pencemaran nama seperti suku, agama, ras dan antargolongan.
"Hanya tata caranya diperbaiki," tuturnya.
Sebelumnya, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi
dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan Undang-Undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi,
lebih berkeadilan dibandingkan sebelumnya.
UU ITE diberlakukan mulai 28 November 2016.
Samuel mencontohkan, dalam UU tersebut menghindarkan penahanan serta
merta dengan mengurangi ancaman hukuman bagi pelanggaran UU ITE menjadi
tidak lebih dari empat tahun.
Pasal 27 terkait penghinaan atau pencemaran nama baik yang semula
diancam hukuman paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Begitu pula
dengan pasal 29 terkait dengan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti
dari semula 12 tahun menjadi empat tahun.
Dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun tersebut, menurut dia,
sesuai dengan aturan yang berlaku, maka aparat kepolisian tidak bisa
langsung melakukan penahanan. Penangkapan hanya dapat dilakukan bila
terbukti bersalah, sehingga lebih adil.
Menkominfo: revisi UU ITE berikan perbaikan keadilan
Rabu, 30 November 2016 21:29 WIB