Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan memberikan klarifikasi atas pernyataan tentang peningkatan kompetensi tukang gigi guna menangani kasus sakit gigi, dan menyatakan bahwa hal itu adalah kesalahan istilah, dan yang dimaksud sebenarnya adalah Terapis Gigi dan Mulut (TGM).
"Pernyataan Menkes (Budi Gunadi Sadikin) yang akan mendidik tukang gigi agar bisa ditingkatkan skill-nya, merupakan kesalahan istilah. Yang beliau maksud adalah Terapis Gigi dan Mulut (TGM) yang memiliki pendidikan formal. Jadi jelas Menkes tidak akan meningkatkan skill tukang gigi," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Aji menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Cek Kesehatan Gratis (CKG), lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut.
"Sedangkan, jumlah dokter gigi kita kurang, per April 2025 di Indonesia terdapat 73,2 persen (7.475) Puskesmas yang sudah tersedia dokter gigi dan 26.8 persen (2.737) yang belum ada dokter gigi. Distribusinya pun lebih banyak di kota-kota besar, bukan di daerah, apalagi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)," dia melanjutkan.
"Di samping itu, masih terdapat gap sebesar 10.309 orang antara jumlah dokter gigi yang tersedia dengan kebutuhan ideal secara nasional," dia melanjutkan.
Sementara itu, kata Aji, jumlah lulusan dokter gigi per tahun lebih kurang hanya sekitar 2.650 orang. Adapun untuk pendidikan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) terdapat 38.
"Di lapangan, tidak semua Puskesmas memiliki tenaga maupun sarana prasarana yang memadai untuk menunjang pelayanan gigi dan mulut secara optimal," katanya.
Oleh karena itu, kata Aji, perlu terobosan cepat dan serius untuk memperbaiki kualitas kesehatan gigi masyarakat. Menurutnya, pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang sangat diperlukan masyarakat harus bisa segera diperluas dan dipermudah aksesnya.
Di beberapa daerah yang terdapat kekosongan dokter gigi, katanya, upaya peningkatan kesehatan gigi masyarakat dapat dilakukan dengan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan lainnya dengan pemberian kompetensi tambahan. Hal ini sudah diatur dalam Permenkes 19/2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas.
"Upaya yang sudah dilakukan Kemenkes untuk permasalahan kekurangan dokter gigi yakni pembukaan moratorium pendirian FKG tahun 2022, sehingga ada tambahan FKG dari 32 menjadi 38. Tambahan 6 FKG baru," katanya
Selain itu, dia melanjutkan, penambahan kuota mahasiswa dokter gigi, program internship lulusan dokter gigi, pelaksanaan program penugasan khusus dokter gigi terutama di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK).
Pihaknya juga memberikan beasiswa yang diprioritaskan untuk putra dan putri daerah afirmasi yang akan kembali bertugas di daerahnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkes klarifikasi soal peningkatan kompetensi tukang gigi