Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengatakan sebagai upaya perbaikan dalam pelayanan kesehatan pihaknya bakal menetapkan prosedur operasional standar (SOP) baru bagi semua rumah sakit yakni mengunci ruangan kosong di RS, guna mencegah penyalahgunaan.
Adapun hal tersebut dilakukan Kemenkes sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung PAP.
"Tidak boleh bisa dimasuki oleh orang, siapapun, kalau dia kosong," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Azhar mengatakan, selain SOP tentang mengunci ruangan, pihaknya juga akan mengeluarkan standar yang menetapkan bahwa residen dan koas tidak boleh keluar ruangan mondar-mandir sambil membawa-bawa spesimen lab dan semacamnya.
"Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, itu bukan tugas seorang residen, bukan tugas seorang koas, dan itu ada petugas kesehatan yang lainnya. Dan kami akan menerapkan ini sebagai standar," Azhar menyebutkan.
Terkait SOP, katanya, menurutnya perlu ada sosialisasi lebih jauh kepada pasien tentang Prosedur Operasional Standar (SOP) dalam tindakan medis, guna memastikan kenyamanan saat pelayanan atau pengobatan.
Dia mencontohkan, dalam SOP, tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak boleh melakukan prosedur sendirian.
"Dan memang SOP-nya nggak boleh sendiri. Lebih-lebih untuk lawan jenis. Nah ini memang sekali lagi oknum, karena memang dia punya niat jahat kemudian ada ruang kosong, akhirnya terjadilah hal yang tidak diingatkan," katanya.
Azhar pun menyebutkan bahwa pasien boleh menolak tindakan medis ketika merasa tidak aman.
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengadakan kerja sama guna memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis, antara lain dengan tes psikologis saat rekrutmen, skrining kejiwaan tiap 6 bulan guna memantau kesehatan jiwa para peserta, hingga penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) agar para peserta bisa tetap bekerja sebagai dokter umum guna menangani beban finansial mereka.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Segel ruangan yang kosong di RS guna cegah penyalahgunaan